Komisi E DPRD atim Imbau PT MUI Tak Lakukan PHK

Rombongan Komisi E DPRD Jatim dipimpin Ketua Komisi Hartoyo saat sidak di PT Mega Utama Indah di Jl Kalianak, Senin (9/10). [trie diana/bhirawa]

DPRD Jatim, Bhirawa
Pasca ratusan pekerja dari PT Mega Utama Indah – perusahaan ekspor kayu- melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Jawa Timur, Komisi E DPRD Jatim langsung melakukan sidak.  Dalam sidak tersebut, para karyawan yang sudah bekerja sejak 2006 ini minta pihak manajemen tidak menutup pabrik sekaligus tidak melakukan relokasi.
Ketua Komisi E Hartoyo ditemui usai sidak mengatakan sidak Komisi E ini menindaklanjuti aspirasi dari para buruh yang waktu lalu melakukan aksi di DPRD Jatim. Di mana para karyawan mendesak agar tidak ada PHK terhadap mereka pasca berdirinya portal pengiriman bahan baku kayu untuk ekspor.
“Setelah melakukan sidak, pihak Komisi E akan berkoordinasi dengan anggota Komisi E dan A untuk menindaklanjuti serta mengambil keputusan terkait masalah PT Mega Utama Indah tersebut,”ujar politisi asal Partai Demokrat (PD) ini, Senin (9/10).
Dalam sidak tersebut, Hartoyo juga meminta kepada PT Mega Utama Indah untuk tidak melakukan pemutusan kontrak kerja karyawannya. Apabila nanti pabrik terjadi penutupan dan direlokasi ke daerah lain diminta tetap memakai jasa karyawan yang saat ini ada.
Terkait status tanah yang saat ini berdiri di wilayah milik angkatan laut, ia mengatakan untuk status tanah ini pihaknya meminta kepada Lantamal V untuk menghormati proses hukum perdata di PN Surabaya dengan kuasa hukum Pieter Talaway SH. Sesuai perjanjian BOT perusahaan bisa menempati lahan tersebut sampai 2039.
Sementara itu Anggota Komisi E DPRD Jatim lainnya, Abdul Halim mengatakan pihaknya berharap agar perusahaan tidak melakukan PHK masal terhadap karyawannya. Begitu juga kepada pihak Lantamal V untuk tetap menghormati keputusan yang telah dibuat dengan perusahaan PT Senopati.
Sementara itu Direktur Utama PT Mega Utama Indah Edward Widjaja mengatakan perusahaan tidak akan melakukan PHK terhadap buruh tersebut. Tapi pihaknya berharap kepada DPRD Jatim  untuk menjembatani masalah para buruh dan pihak Lantamal V. “Kalau dalam perjanjian TNI AL dan perusahaan selesai 2039, kami harap pihak TNI AL harus menghormati perjanjian dan kesepakatan yang dibuat secara hukum tersebut,”ujarnya. [cty]

Tags: