Komisi E DPRD Jatim Desak Dinkes Sosialisasikan Perda HIV/AIDS

DPRD Jatim, Bhirawa
Anggota DPRD Jatim yang maju dari Dapil VIII H Gatot Supriyadi merasa prihatin melihat Provinsi Jatim menyandang predikat terbanyak terkena virus HIV/Aids. Terlebih, masih maraknya tempat hiburan yang semakin tidak terbendung. Padahal, saat ini Jatim sudah memiliki Perda tentang perlindungan dan pencegahan penyakit tersebut.
“Ini sudah menjadi tanggung jawab bersama baik lembaga yang duduk di eksekutif, legislatif maupun aparat keamanan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat Jatim tentang bahayanya jika terkena virus HIV / Aids,” terangnya, Selasa (16/10) kemarin.
Politisi asal PDI Perjuangan ini sangat getol menyuarakan tentang Perda Perlindungan dan Pencegahan HIV/Aids tersebut kepada masyarakat. Khususnya di daerah pemilihannya seperti di Nganjuk, Jombang dan Mojokerto.
Gatot mencontohkan, seperti saat ini di daerah Mojokerto banyak berdiri rumah-rumah hiburan yakni karaoke. Di mana banyak tempat bertemunya para pemuda pemudi sehingga mengarah kepada pergaulan bebas.
“Pemerintah harus segera turun ke lapangan utamanya ke tempat tempat hiburan malam guna memberikan pengetahuan terhadap pasangan muda mudi yang melakukan hubungan seks bebas akan mudah terjangkit penyakit HIV/Aids,” ucap pria yang akrab disapa Abah Gotot ini.
Kemudian, lanjutnya, Pemprov melalui Dinas Kesehatan harus intens ke daerah yang masih kurang memahami betapa bahayanya virus HIV/Aids tersebut.
Jika di lapangan kedapatan ada warga yang terkena penyakit tersebut, kata Gatot, Dinas Kesehatan harus segera mengajak warga yang kena penyakit mematikan tersebut untuk mendapatkan penanganan dan pengobatan. Sehingga nyawa pasien tersebut bisa terselamatkan dan tidak menyebarkan virus tersebut kepada orang lain.
“Saya minta kepada Dinas Kesehatan untuk merahasiakan data-data orang yang terkena penyakit HIV/Aids karena mungkin saja mereka merasa malu dengan begitu kerahasiaan mereka tentang indentitas penyakit bisa terjamin aman,” harapnya.
Kemudian, tambahnya, cara pencegahan supaya masyarakat umum tidak tertular virus HIV/Aids, pemerintah melalui Kantor Urusan Agama ( KUA) mensyaratkan bagi calon pengantin harus memiliki surat penyataan dari dokter bahwa mereka tidak terindentifikasi terkena penyakit HIV/Aids.
Untuk diketahui penyebaran HIV/Aids ini terjadi karena sering berganti-ganti pasangan, buah pergaulan bebas. Kemudian jarum suntik yang dipakai bekas milik pengonsumsi narkoba. Oleh karena itu, Komisi E minta kepada stakeholder untuk bersama-sama memerangi dan menanggulangi penyakit yang mematikan ini. [geh]

Tags: