Komisi E DPRD Jatim Pertanyakan Juknis Penerimaan Gaji GTT/PTT

M. Eksan

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi E DPRD Jatim mempertanyakan dan meminta kepada Dinas Pendidikan Jatim terkait pelaksanaan skema petunjuk teknis (Juknis) penerimaan dan penyaluran gaji Guru Tidak Tetap (GTT) di Jatim. Pasalnya Komisi E menerima banyak keluhan atau aduan dari GTT di lingkungan dinas Pendidikan Jatim.
Anggota Komisi E DPRD Jatim M. Eksan ditemui usai paripurna di DPRD Jatim mengatakan, secara anggaran yang telah disiapkan dari APBD belum memadai dari sisi jumlah GTT/PTT di sekolah negeri. “Kami berharap kedepan anggaran GTT bisa lebih baik,” ujar Eksan, Jumat (6/4).
Kendati demikian, lanjut politisi Nasdem tersebut, karena anggaran dengan jumlah tidak berbanding lurus dengan banyaknya GTT yang mencapai 11 ribu. Sedangkan yang menerima hanya 4 ribu orang. Maka dirinya berharap ada skema teknis penyalurannya. “Misalkan lebih lama waktu mengajarnya. Harus ada kriteria yang jelas. Itu harus dipahami oleh keseluruhan. GTT harus tahu persisi itu,” jelasnya.
Dia menyarankan agar dinas pendidikan Jatim segera menyusunnya. Agar tidak menimbulkan kecemberuan diantara GTT lainnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim melihat penyaluran gaji GTT sebesar Rp 750 ribu selama ini tidak ada skema yang jelas. Bahkan dari pengaduan yang diterimanya, ada GTT yang sebelumnya berpenghasilan Rp 500 ribu, setelah keluar kebijakan ini sang pengajar tersebut penghasilannya naik hanya menjadi Rp 750 ribu.
Padahal seharusnya gaji yang diterimanya bertambah menjadi Rp 1,250 juta. Pasalnya, gaji tambahan dari APBD tersebut bersifat komulatif bagi mereka yang masih menerima penghasilan jauh di bawah upah layak.
“Regulasi itu kan harus jelas. Sebab menentukan dari 11 ribu orang ke 4 ribu. Harus ada regulasi yang baku. Seperti ada kira-kira dari dinas pendidikan bagaimana kriteria mereka yang bisa mendapatkan gaji tersebut. itu harus diclearkan dulu,” kata Suli.
Politisi PAN Jatim ini juga menyarankan dinas pendidikan membuat aturan baku tentang penerimaan gaji GTT. Mengingat bervariasi gaji guru yang tidak sama. Ada yang sudah bernilai hampir mendekati upah minimum kabupaten/kota (UMK), ada juga yang masih jauh dibawahnya.
Batasan berapa besaran gaji GTT yang sebelumnya diterima berhak mendapat tambahan, juga harus jelas. Jangan sampai bantuan dari APBD ini justru menimbulkan kecemburuan sosial. “Semestinya kami itu dikasihkan juknis tentang pelaksanaan itu. Supaya tidak ada kecemburuan sosial diantara GTT/PTT,” ungkap Suli.
Seperti diketahui, Pemprov Jatim sendiri telah memberikan tambahan honorarium bagi guru non PNS (GTT), kepada 7750 orang. Dengan rincian Rp 18 milliar untuk 1500 guru non PNS (pegawai negeri sipil) dan Rp 15,48 milliar untuk guru PAUD non PNS. Hal tersebut dibacakan gubernur kelahiran Madiun tersebut saat sidang paripurna di DPRD Jatim beberapa waktu lalu.
Pengalokasian tersebut, lanjutnya Pakde Karwo, akibat pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK. Hanya saja, dengan masuknya anggaran tambahan gaji pada dana BOS ini. Usulan pembayaran gaji GTT sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK), tidak disetujui oleh pemerintah pusat. [cty]

Tags: