Komisi E Gagas Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Foto: ilustrasi

Berikan Tunjangan Guru Swasta
DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi E DPRD Jatim  tengah menggagas Perda untuk memberikan perlindungan kepada guru swasta di Jatim. Perda tentang tunjangan guru swasta ini diharapkan nantinya bisa menjadi dasar hukum untuk memberikan kesejahteraan bagi guru swasta di Jatim.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Achmad Silahuddin mengatakan perda tersebut disiapkan karena selama ini kesejahteraan guru swasta di Jatim sangat dibawah standar. Diharapkan kedepan kesejahteraan guru swasta lebih bagus seiring dengan gaji yang memadahi.
“Kami tak berbicara soal kesejahteraan guru negeri karena sudah ditanggung oleh pemerintah. Kami lebih condong memberikan perhatian kepada guru swasta,”ungkap politisi asal PPP ini, Senin (9/10).
Pria asal Jombang ini mengatakan saat ini untuk realisasi pemberian tunjangan guru swasta tersebut pihaknya melakukan studi  banding ke DKI. “Di DKI informasinya tinggi tunjangan untuk guru swasta. Dalam waktu dekat kami akan kesana,”jelasnya.
Achmad Silahuddin menambahkan di dalam perda tersebut juga diatur pula untuk kesejahteraan guru ngaji yang ada di Jatim. “Kecil sekali gaji guru ngaji di Jatim sehingga perlu perhatian serius untuk memberikan kesejahteraan kepada mereka,”tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim menegaskan dalam Perda Penyelenggaran Pendidikan tersebut di pasal-pasal yang ada selain soal tunjangan guru swasta, sekaligus soal BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) untuk sekolah SMA/SMK yang akan ditunjuk. Peningkatan kualitas  guru SMA/SMK serta perlindungan terhadap Kepala Sekolah.
“Yang pasti dalam Perda tersebut tidak ada kotomi antara guru negeri dan swasta. Dan itu menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Sedang untuk sisa guru GTT yang akan diperjuangkan tunjangan sebanyak 6 ribu orang diupayakan dalam APBD Jatim murni 2018,” tegas politisi PAN ini. [cty]

Tags: