Komisi E Gagas Raperda Perlindungan Penderita HIV/AIDS

DPRD Jatim, Bhirawa
Guna menekan jumlah angka korban penderita HIV /Aids di Jatim, Komisi E DPRD Jatim mulai melakukan pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pencegahan HIV/Aids.
Pembahasan yang dilakukan pertama oleh Komisi E ini dipimpin oleh Ketua Komisi E DPRD Jatim Hartoyo, Wakil Ketua Suli Daim dan anggota Komisi E lainnya ini langsung mengundang Dinas Kesehatan Jatim, dan pakar atau tenaga ahli kesehatan yaitu dr Mundakir S, Andrianto dan Yovan Iristian.
Ketua Komisi E DPRD Jatim Hartoyo ditemui usai pembahasan Perda HIV/Aids di Komisi E DPRD Jatim mengatakan pembahasan Raperda HIV/Aids ini setelah
melihat jumlah penderita Aids di Indonesia yang terbesar berada di Jatim.
Dijelaskannya, dalam Raperda HIV/Aids salah satu poin yang dibahas yaitu mewajibkan pemeriksaan intensif bagi orang asing atau TKI yang baru pulang dari luar negeri untuk menjalani pemeriksaan Aids.
“Penyelesaian perda tersebut ditargetkan berlangsung selama dua bulan mengingat pentingnya perda tersebut. Karena saat ini arus tenaga kerja asing masuk ke Jatim semakin meningkat,”ujarnya, Minggu (25/3).
Sementara itu Wakil Ketua Komisi E Suli Daim mengatakan dalam perda HIV/Aids ini nanti juga akan dimasukkan soal tes HIV/Aids bagi calon suami atau istri sebelum melangsungkan pernikahan. “Masalah tes tersebut tidak wajib, tapi tes tersebut bisa dilakukan kalau ada pasangan mengajukan,”ujarnya
Suli yang juga politisi asal PAN ini menambahkan, bahwa raperda ini penting dibahas mengingat Jatim terbesar dengan jumlah pasien HIV/Aids. Bahkan data per hari dari RSUD dr Soetomo jumlah ibu yang akan melahirkan terkena HIV/ Aids mencapai 80 orang. Pihaknya pun optimistis perda ini bisa menjadi pagar untuk menekan angka pengidap HIV/Aids. [cty]

Tags: