Komisi E Ingatkan Dindik Jatim Patuhi Kesepakatan

Foto: ilustrasi

Suli Daim: “Rp750 ribu ini Tamsil bukan Honorium”
Surabaya, Bhirawa
Masuk dalam program prioritas Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, bantuan kesejahteraan GTT dan PTT masih menjadi perbincangan hangat. Bahkan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim mengingatkan agar Dindik mematuhi hasil kesepakatan Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi E DPRD Jatim di Gedung Dewan Bulan Oktober 2018.
Hingga saat ini masih banyak yang mengeluhkan bahwa nantinya bantuan kesejahteraan GTT/PTT tidak menambah pendapatannya disekolah. Kekhawatiran itu dirasakan oleh GTT/PTT di berbagai daerah. Diantaranya Tulungagung, Malang, Bondowoso dan Blitar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim yang menjelaskan jika bantuan sebesar Rp750 ribu merupakan biaya bantuan kesejahteraan bagi GTT/PTT bukan honor tetapi merupakan Tamsil (tambahan penghasilan).
Keputusan tersebut diperoleh dari hasil rapat kerja Dindik Jatim dan Komisi E DPRD Jatim, Jumat (26/10/2018) lalu untuk APBD 2019. Sebagaimana jika Bhakti Satya Gubernur Khofifah diantaranya Jatim Cerdas menyepakati bahwa alokasi Rp228 milyar untuk 21.754 orang GTT/PTT.
Sehingga masing-masing mendapatkan dana bantuan kesejahteraan masing-masing sebesar Rp750 ribu dikalikan 14 bulan. Dengan rician, GTT sebanyak 11.962 orang dan PTT sebanyak 9.792 orang.
“Maka dari itu jika Diknas Provinsi melaksanakan pola diluar kesepakatan rapat kerja dengan komisi E, berarti mengabaikan semangat bersama dalam membangun komitmen untuk memberikan kesejahteraan bagi GTT/PTT yang sudah membantu penyelenggaraan pendidikan,” tegas dia dihubungi bhirawa, Senin (11/3).
Selain itu, sambung dia, juga akan menciptakan disharmoni dengan mitra kerja (Komisi E,red). Dimana akan keberpihakan sebuah kesepakatan yang sudah menjadi kesepakatan bersama sebagaimana mekanisme penganggaran di pemprov Jatim. “Empat belas bulan pertama untuk gaji ke-13 digunakan untuk lebaran. Sedangkan gaji 14 ini untuk tahun ajaran baru,” papar dia.
Dengan begitu, imbuh dia, hal itu merupakan salah satu langkah dalam menuntaskan GTT/PTT untuk tambahan kesejahteraan. “Semoga menjadi spirit bagi bapak/ibu guru GTT/PTT meskipun belum sepenuhnya memenuhi keinginan GTT/PTT dalam memberikan pengabdian yang luar biasa,”jelas dia.
Komisi E meminta agar Dindik Jatim mengembalikan bantuan dana kesejahteraan yaitu tambahan penghasilan (Tamsil bukan honorium) sebagaimana keputusan raker bersama komisi E dengan Dindik Jatim.
Terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jatim, Prof Muzakky membenarkan jika banyak aduan dari guru yang berstatus GTT/PTT terkait kebingungan mereka dalam mekanisme dana bantuan kesejahteraan untuk GTT/.PTT. Bahkan beberapa waktu yang lalu, pihaknya menerima pertemuan dari asosiasi guru ke dewan pendidikan.
Di mana, mereka (guru,red) mengadukan jika dana bantuan kesejahteraan yang didapat sebesar Rp750 ribu diminta untuk dikembalikan ke sekolah. Padahal pendapatannya hanya Rp. 500 ribu.
“Ini yang kita dorong bersama-sama. Semangat gubernur ini tidak begitu. Semangatnya meningkatkan kesejahteraan guru. SK gubernur berbunyi kesejahteraan bagi guru,”ungkap dia ditemui usai melakukan sidak USBN di SMKN 1 Surabaya, Senin (11/3).
Menurut dia, dari SK (surat keputusan) Gubernur Soekarwo, sasarannya sudah jelas yakni para GTT/PTT jenjang SMAN/SMKN dan PK-PLKN. Hal itu juga diperkuat dari surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Jatim, nomor 900/1321/101.5/2018 tentang cara menghitung untuk bantuan kesejahteraan yang akan diterima para GTT/PTT. Namun, sayangnya dalam praktek dan implementasinya tidak sama. “Ini sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi jauh-jauh hari. Tapi basis kepemahaman maisng-masing guru ini tidak sama,” ujar dia.
Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan bagi sekolah yang belum paham soal bantuan kesejahteraan GTT/PTT bisa langsung mendatangi cabang dinas pendidikan Jatim maupun Dinas Pendidikan Jatim untuk memperoleh informasi tersebut secara lebih detail dan jelas.
Sebab, yang terjadi di lapangan selama ini banyak yang salah paham terkait hal itu. ada beberapa sekolah yang memang bisa menambah penghasilan (tamsil) GTT/PTT.
“Seperti ada guru yang gajinya Rp500 ribu. Ini dia (guru,red) menerima gaji segitu juga menerima bantuan Rp. 750 ribu. Sehingga gaji yang akan diterima oleh guru totalnya Rp. 1.250.000. Ini (bantuan kesejahteraan) memang sifatnya bisa di top up (ditambah). Bisa juga ditafsirkan sebagai faktor pengurang,” jelas Prof Muzakky
Sehingga ada standarisasi agar tidak terlalu njomplang. Namun, hal itu dikembalikan lagi pada kemampuan masing-masing sekolah. [tam.ina]

Tags: