Komisi E Minta BKN Tunda Rekrutmen GTT dan PTT

Suli Daim

Surabaya, Bhirawa
Aturan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang memberikan batasan usia maksimal 35 tahun dan ijazah minimal S-1 bagi guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honorer kategori II (K2) membuat sejumlah pihak angkat bicara. Salah satunya Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan pemerintah menyelesaikan program GTT dan PTT terlebih dulu, baru setelah itu menyelenggarakan rekrutmen CPNS. “Setidaknya pemerintah menjamin kepada GTT dan PTT untuk mendapat pengakuan bahwa mereka telah mengabdi untuk penyelenggaraan pendidikan di Indonesia,” katanyaRabu (26/9) kemarin.
Iamengatakan problem ini sangat serius yang harus diselesaikan pemerintah. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan RB untuk menunda pelaksanaan rekrutmen CPNS khususnya untuk tenaga pendidik. “Karena menurut kami masih banyak problem yang harus dijawab oleh pemerintah terlebih dulu,” tegasnnya.
“Untuk GTT ada 11000 di negeri dan swasta 36000. Dan yang 11000 itu baru diselesaikan 4000 orang di APBD 2018. Jumlah yang sama yakni 4000 orang juga sudah diselesaikan untuk PTT dari jumlah seluruhnya 10.000 orang. Harus ada jaminan yang jelas,” imbuhnya.
Kalau tidak ada solusi, menurut Suli, harusnya ada seleksi khusus. “Jangan disamakan tesnya dengan yang fresh graduate. Jelas kalah, akan tetapi pengalaman mereka jauh lebih tinggi,” katanya.
Sementara itu Koordinator GTT dan PTT Jatim, Eko Mardiono berharap aada revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pada rekrutmen CPNS Tahun ini harus mengakomodasi kepentingan Honorer,” jelasnya.
Terpisah Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan keputusan tentang GTT tersebut ia serahkan kepada pusat. “Kalau pusat berubah ya kita akan berubah. Kalau gak ya kita ikuti aturan yang ada saja,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan kepala BKD Jatim Anom Surahno. Menurutnya pihaknya mematuhi apa yang menjadi keputusan pusat. “Tapi sebenarnya Gubernur berharap agar pemerintah pusat mengangkat GTT tersebut menjadi PTT. Karena secara gaji dan tunjangan hampir sama dengan PNS. Hanya beda statusnya saja,” terangnya. [geh]

Tags: