Komisi E Minta Dindik Hitung Ulang GTT/PTT

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi E DPRD Jatim  meminta kepada Dinas Pendidikan (Dindik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim mendata ulang GTT (Guru Tidak Tetap) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) sebelum dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Heri Sugihono mengatakan, pasca perpindahan kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov pada awal tahun dia meminta Dindik Jatim segera melakukan inventarisir secara cermat jumlah GTT/PTT.
“Sekarang sudah berpindah kewenangan dan tugas ke provinsi. Maka harus dihitung betul jumlah GTT yang ada dan segera dianggarkan untuk 2018,” ujar Heri, Senin (16/10).
Jangan sampai, lanjutnya, karena peralihan tugas serta fungsi ini lantas mengobarkan guru honorer. Terlebih saat ini anggaran kabupaten/kota tak lagi menjadi tanggung jawabnya. Kalau tidak segera direspon oleh pemprov dengan mulai memasukkan anggaran, Heri khawatir GTT/PTT yang menjadi korban. “Terus kerja mereka (GTT/PTT, red) siapa yang bayar. Jangan sampai mereka jadi korban,” jelasnya.
Diakuinya, tidak menutup kemungkinan total yang dihitung nantinya melebihi 9.000 GTT/PTT. Jumlah tersebut pernah diungkapkan Kepala Dindik Jatim Saiful Rahman. Maka dari itu, perlu segera dikonsolidasikan. Sebab dikhawatirkan jika nantinya ada guru atau pegawai honorer tak terhitung, mereka bisa tidak terima gaji.
Ini yang harus diperhatikan dengan seksama serta dihitung berapa persis jumlahnya. Dindik harus bekerjasama dengan BKD untuk kemudian menganggarkan dalam APBD 2018.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim menambahkan bahwa persoalan GTT yang mengajar di sekolah-sekolah negeri khususnya yang ada di SMA/SMK di Jatim masih belum tuntas. Bahkan dalam P-APBD Jatim 2017 baru bisa mengkaver sekitar 3.000 GTT, sehingga masih ada sekitar 6.000 GTT yang belum terkaver untuk menerima tunjangan dari Pemprov Jatim supaya kesejahteraan mereka meningkat.
“Insya Allah sisa 6.000 GTT akan dialokasikan pada APBD murni 2018. Sedangkan untuk guru-guru swasta lain termasuk guru Madin tunjangannya akan diupayakan melalui P-APBD Jatim 2018. Kami akan upayakan tak ada lagi dikotomi guru swasta dan negeri sebab itu semua tanggung jawab pemerintah,” kata Suli. [cty]

Tags: