Komisi E Minta Menkes Cabut Permenkes No 72 Tahun 2016

DPRD Jatim, Bhirawa
Munculnya Permenkes No 72 Tahun 2016 tentang pelarangan hasil cukai digunakan untuk membangun sarana dan prasarana rumah sakit sangat disesalkan Komisi E DPRD Jatim. Karenanya dalam waktu dekat, komisi yang membidangi kesejahteraan masyarakat ini berencana akan ngeluruk Menkes untuk membatalkan Permenkes tersebut yang jelas-jelas merugikan beroperasinya rumah sakit, khususnya milik pemerintah.
Ketua Komisi E DPRD Jatim Hartoyo menegaskan tidak seharusnya Menkes mengeluarkan Permenkes yang jelas merugikan beroperasinya rumah sakit milik pemerintah. Pasalnya, selama ini untuk membangun dan membeli alat-alat kesehatan hampir separonya ditopang dari pendapatan pajak cukai. Ini karena APBD yang dimiliki Pemprov Jatim tidak mencukupi untuk membiayai rumah sakit yang ada.
”Jelas dalam waktu dekat ini kami akan ngeluruk Kementerian Kesehatan agar Permenkes tersebut dibatalkan. Apalagi dalam Permenkes tersebut tidak disebutkan solusinya apa jika pajak cukai tidak diperbolehkan untuk membangun rumah sakit. Kalau ini dibiarkan tentunya banyak rumah sakit milik Pemprov Jatim yang gulung tikar,”tegas politisi asal Partai Demokrat ini, Selasa (31/10).
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hery Sugiono. Menurutnya, apa yang dilakukan Menkes adalah cara arogan untuk mematikan rumah sakit milik pemerintah. Padahal keberadaan rumah sakit milik pemerintah menjadi andalan masyarakat Jatim, khususnya yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan berlebih namun dengan harga murah. Jika Permenkes ini diberlakukan, maka akan banyak rumah sakit milik Pemprov Jatim yang gulung tikar.
”Selama ini hampir seluruh rumah sakit milik pemerintah pembiayaannya ditopang dari hasil cukai. Nah, kalau itu dihapus dapat kita bayangkan bagaimana kelanjutan operasional rumah sakit tersebut. Karenanya, kami akan melakukan penolakan terhadap keberadaan Permenkes No 72 Tahun 2016.”ungkapnya.
Terpisah, Dirut RS Soedono Madiun dr Bangun mengaku pihaknya kini kelimpungan dengan diberlakukannya Permenkes No 72 Tahun 2016 tersebut. Pasalnya, saat ini RS Soedono akan memperluas layanannya dengan menambah ruang operasi dan rawat jalan. Dan iniĀ  membutuhkan biaya yang cukup besar. Karenanya jika Permenkes diberlakukan, maka pihaknya tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.
”Kami berharap Komisi E dapat membantu kami saat ini. Jika tidak maka rumah sakit yang kami pimpin tidak dapat meningkatkan pelayanan akibat anggaran di APBD sangatlah kecil,”tegasnya. [cty]

Tags: