Komisi E Minta Pemprov Diberikan Kewenangan Penuh Perekrutan TKI

TKIDPRD Jatim, Bhirawa
Guna mengurangi dan menekan kekerasan pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya dari Jatim, Komisi E DPRD Jatim mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemprov Jatim terkait proses perekrutan TKI.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agus Dono Wibawanto di DPRD Jatim, mengatakan dimana pemerintah daerah yaitu Pemprov Jatim, dan pemerintah di kabupaten/kota seharusnnya diberi ruang langsung mencatat dan mengecek langsung bagi warganya yang ingin menjadi TKI. Karena  yang tahu kondisi ditingkat bawah atau warga yaitu pemerintah desa, kabupaten/kota dan Provinsi.
“Dengan diberi kewenangan secara langsung, maka PJTKI tidak langsung atau tidak boleh mengambil dari sektor hulu maupun hilirnya. karena yang sudah menyiapkan adminastrasinya pemerintah daerah, dan pemerintah daerah juga harus menyiapkan Balai Latihan Kerja (BLK),”ujarnya, Senin (2/5),
Dijelaskan pria yang juga mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim ini mengaku, saat ini pihak komisi E DPRD Jatim telah membuat dan membahas peraturan perlindungan tenaga kerja, salah satunya yaitu dalam perda tersebut juga memberikan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
“Dengan adanya perda tersebut tenaga kerja Indonesia bisa dilindungi dan bersaing menghadapi MEA tahun ini,”ujarnya.
Meskipun saat ini pemerintah telah mengirimkan tenaga terampil yang mumpuni baik disektor informal, dan formal tapi kelemahan disisi bahasa yang saat ini dihadapi oleh para TKI. Oleh karena nanti pihaknya mengusulkan agar pemerintah melakukan pembagian tugas terkait kursus bahasa ini, dimana pemerintah kabupaten/kota dalam posisi penyiapan administrasi, dan pemerintah provinsi menyiapkan kursus atau sertifikasi bahasa, sehingga tenaga kerja Indonesia di luar negeri bisa bersaing dangan tenaga lokal di luar negeri.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan kepada pemerintah agar ada asuransi bagi TKI yang bekerja di luar negeri, adapun pemeberdayaan yang perlu dilakukan yaitu memanfaatkan koperasi wanita(kopwan) di Jatim untuk memberdayakan keluarga TKW di Jatim.
“Biasanya TKW di luar negeri mengirimkan uangnya hasil bekerja ke keluarganya. Sebaiknya dikirim melalui kopwan dan oleh kopwan dikelola untuk kesejahteraan keluarga TKW,”ujarnya.
Dengan adanya pemberdayaan keluarga TKW ini diharapkan dapat membawa perubahan bagi keluarga TKW. “Dengan begitu kesejahteraan keluarga TKW dapat diperhatikan, ” ujarnya. [cty]

Tags: