Komisi E Minta Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Tuntas

14-3-Foto Siswa SDN Pandansari 03 tak pakai seragam sekolah (1)DPRD Jatim, Bhirawa
Setelah hampir satu tahun tidak mendapatkan perhatian dari pimpinan DPRD Jatim, kini Komisi E berusaha untuk segera menyelesaikan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Jatim. Dijadwalkan dalam minggu ini, komisi yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) ini akan melakukan konsultasi ke Mendikbud di Jakarta.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Kodrat Sunyoto menegaskan jika Raperda Penyelenggaran Pendidikan di Jatim sebenarnya sangat penting untuk segera disahkan menjadi Perda. Mengingat dalam sistim pendidikan saat ini kearifan lokal sudah tidak lagi digubris. Akibatnya, banyak terjadi permasalahan mulai soal oknum pendidik ikut dalam membocorkan soal UN (Ujian Nasional) hingga pada tingkatan soal UN yang sudah dibawa ke ranah politik.
“Ini seharusnya tidak terjadi, jika pusat mau melibatkan kearifan lokal dalam penyelengaraan pendidikan. Di mana otononomi daerah sesungguhnya masih dibutuhkan, meski hanya diberi persentase sekitar 30 persen. Karenanya, Jatim lewat raperda ini diharapkan mampu mengubah wajah pendidikan ke depan,”tegas politikus asal Partai Golkar, Selasa (27/5).
Untuk itu, keberangkatan Komisi E  untuk menemui Mendikbud diharapkan mendapat sambutan yang positif. Artinya desakan untuk memasukkan kearifan lokal ke dalam kurikukulum pendidikan secara nasional bisa diterima sehingga persoalan pendidikan yang kini terjadi ke depan tidak terulang kembali.
Selain menyinggung masalah kearifan lokal, dalam Raperda tersebut akan dimasukkan kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak yang masih memiliki status sekolah. Berikut para orangtua. ”Karena dalam raperda tersebut jelas memuat sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang mencoba lari dari tanggungjawab. Tapi untuk  bentuk sanksinya kini masih dilakukan pembahasan secara serius,”ujarnya.
Ditambahkannya, meski pusat dan Pemprov Jatim sudah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan lewat APBD sebesar 20 persen, namun tidak semua pemkab/pemkot mengikuti kebijakan tersebut. Akibatnya angka putus sekolah di beberapa wilayah di Jatim masih tinggi. Untuk itu dengan hadirnya Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini paling tidak dapat membuat jera pemerintah daerah yang tidak patuh dengan kebijakan pusat.
Lebih dari itu, tambah Kodrat pihaknya siap mengawal Raperda tersebut jika sudah disahkan menjadi Perda.  Dan diharapkan sebelum masa jabatan anggota Komisi E DPRD Jatim periode 2004-2009 habis pada akhir Agustus 2014, Raperda itu sudah selesai. ”Tapi terlepas dari itu semua, saya berharap dapat kembali duduk di Komisi E dengan harapan dapat mengawal pelaksanaan Perda tersebut hingga ke daerah. Ini karena keberadaan Perda ini sangat penting untuk mengubah wajah sistim pendidikan di Indonesia yang terkesan carut marut,”tambahnya. [cty]

Tags: