Komisi I DPRD Gresik ”Naik Pitam” Hearing Temukan Fee

foto ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Adanya dugaan pengutan liar oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) bantuan UKM Maju Bersama membuat Dewan Gresik marah (naik pitam), ternyata ada fee yang harus dibayarkan. Padahal seharusnya tidak ada, meski hal itu sudah menjadi kesepakatan mereka.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Gresik, Abdullah Syafi’ dari Fraksi Gerindra, dalam hearing komisi jelas kami marah. Sebab berkas surat kesepakatan yang berisi ada pemberian fee, namun tidak diakui. Namun setelah didesak mereka mebgakui dan itu merupakan hasil kesepakatan.
”Kami marah terhadap Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kec Driyorejo, Gresik. Sebab mengapa sampai ada fee segala, padahal ini murni bantuan. Yang harus diberikan sesuai di dapat oleh masyarakat, dan tidak ada potongan sepeserpun,” ujarnya.
Ditambahkan Ketua Komisi I DPRD Gresik, Suparno Diantoro, kasus Pungli terkait bantuan UKM Maju Bersama. Berawal saat anggota Pokmas, yakni Nur Mulyono melaporkan ke komisi I DPRD Gresik. Setelah dilakukan telaah memang ada fee. Namun, hal tersebut sesuai kesepakatan bersama. Agar kasus ini tak terulang lagi Kades dan masyarakat harus berhati-hati. Kalau ada fee lagi yang dilakukan oleh Kedes silahkan melapor ke DPRD.
Kades Sekapuk, Abdul Hamid mengatakan, fee berasal dari SK Kades lama. Dan hearing tadi sudah diselesaikan dan sudah tidak ada masalah. Dan kasus ini muncul disebabkan, karena miss komunikasi saja.
Sementara Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik, Muchid mengatakan, kasus ini muncul karena kurangnya pembinaan dalam administrasi desa, untuk itu PMD Gresik. Akan terus melakukan pembinaan terhadap perangkat desa, terkait bantuan hibah dan lain yang tidak boleh dipotong atau istilahnya fee.
Perlu diketahui, UKM Maju Bersama Desa Sekapuk, mendapat bantuan hibah sebesar Rp42,5 juta. Dari pengajuan proposal sebesar Rp100 juta, setelah cair muncullah adanya pemberian fee. Sehingga, salah satu anggota Pokmas itu melaporkan kasus ini ke Komisi I DPRD Gresik. [kim]

Tags: