Komisi I DPRD Gresik Segera Panggil Bagian Hukum DD Cair Lambat

Kiri Ketua komisi I DPRD Jumanto..tengah Wakil ketua dan kiri Sekretaris

Gresik, Bhirawa
Dana desa ( DD ), hingga saat ini proses pencairan selalu terlambat, rupanya terbentur dengan peraturan bupati ( perbub ). Yang menjadi payung hukum lambat turun, kelemahan ini akan segera di urai oleh komisi I DPRD.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Syaichu Busiri menyatakan. Keterlambatan pencairan DD, karena turunya perbub lama. Bagian hukum pemkab, sebagai bagian yang mempunyai tugas kinerjanya juga lamban. Sehingga semua jadi ikut tertunda, padahal dana DD sangat berarti bagi desa.
“Dalam waktu dekat komisi akan panggil bagian hukum pemkab, komisi akan urai persoalan perbub yang evaluasinya tiap tahun tidak bisa cepat di awal tahun,” ujarnya.
Tidak hanya perbub, proses pencairan DD juga masih memberlakukan proses manual dalam pengajuan pencairan. Yang urutanya desa ke kecamatan, hingga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), bahkan ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk pencairan. Model pelayanan cara manual, jelas menghambat.

Suasana jumpa pers komisi I DPRD Gresik dengan wartawan.

Ditambahkan Syaichu Busiri, proses pencairan model manual butuh waktu lama. Karena pemangku kebijakan tak setiap hari mereka ada di kantor, proses acc tanda tangan tinta basah cara lama yang butuh waktu. Sehingga kebanyakan pencairan kebanyakan di akhir tahun, bisa juga tidak bisa cair karena lambat melakukan pengajuan.
Sekretaris Komisi I DPRD Gresik-Kamjawiyono mengatakan, bahwa setiap tahun para kepala desa di beri waktu yang mepet. Sehingga dalam mengerjakan persyaratan pencairan DD, kepala desa kalang kabut di kejar oleh waktu.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Gresik-Jumanto mengatakan, bentuk pelayanan model ini harus di rubah. Pembangunan di desa tidak akan bisa berubah kalau dana yang keluar waktu mepet, lambatnya pelayanan juga terjadi pada Dispendukcapil. Tingkat pelayanan masih rendah dan dan kurang prima, sehingga masyarakat jadi mengeluh.
“Ada yang pindah dari Tuban, jadi penduduk di Gresik. Masak jam 11 siang, pemohon di suruh kembali lagi besok. Akhirnya, lapor DPRD akhirnya di proses jam 3 sore jadi. Adanya kasus ini, berharap di OPD setempat tetap sesuai tugasnya sebagai pelayan publik.
“Jangan buat masyarakat resah maupun bingung karena waktu tersita, layani semuanya tanpa ada embel-embel pejabat maupun lainya,” ungkapnya. [kim.adv]

Tags: