Komisi I DPRD Gresik Segera Panggil Pemilik Tower dan OPD

Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto

Gresik, Bhirawa.
Keseriusan dan keberanian pasukan penegak peraturan daerah (Perda), kembali di pertanyakan oleh Komisi I DPRD Gresik. Terkait ada dugaan tower seluler belum berijin ( bodong ), yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Kebomas. Segera akan panggil pemelik tower, juga OPD terkait.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto, tugas dan pelaksana perda adalah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Seharus nya bertindak tegas ketika tidak di patuhi, tidak menjadi lembek sebab dasar aturan sudah ada. Karena aturan di buat untuk penataan, juga pendapatan asli daerah ( PAD ) dan kenyamanan masyarakat pada umunya.

“Kami prihatin dengan kabar ini, bahwa Sat Pol PP sebagai penegak aturan perda masih saja lembek. Belum tegas dengan membongkar tower, yang belum mempunyai ijin tetap berdiri kokoh.”ujarnya.

Kalau di biarkan maka berdampak pada PAD, yang belum di bayar melalui ijin IMB. Kerugian di derita oleh pemkab terhadap target pendapatan, dan harus segera di luruskan agar tidak terjadi pada yang lainya.

Sikap mokong dalam melakukan investasi tidak di benarkan, harus di bongkar dan di robohkan. Supaya perbub yang di buat bisa berjalan, karena aturan di buat untuk di patuhi bukan dilanggar.

Ditambahkan Jumanto, bahwa dalam waktu dekat Komisi I DPRD Gresik. Akan memanggil pemilik tower seluler bersama OPD terkait, untuk segera meluruskanya. Apapun nanti kesepakatenya dalam rapat hering, pemilik tower harus mematuhui kesepakatan. [kim]

Tags: