Komisi I DPRD Gresik Study Banding ke DPRD Kabupaten Blora

Ketua Komisi I DPRD Greik Jumanto

Kiprah Kinerja DPRD Gresik
Gresik, Bhirawa
Komisi I DPRD Gresik, melakukan study banding ke DPRD Kabupaten Blora Jawa Tengah. Terkait pengawasan DPRD terhadap anggaran dana desa sesuai Permendes No.8 tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 40 tahun 2020. Serta tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan No. 50 tahun 2020.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto mengatakan, hampir sama Gresik dengan Kabupaten Blora. Belum bisa melaksanakan penuh bantuan langsung tunai (BLT), tapi tetap bisa di keluarkan. Karena ada banyak kendala, karena posisi peraturan bupati (perbup).

Kunjungan ke DPRD kabupaten Blora Jawa Tengah

“Gresik belum ketinggalan dengan daerah lain terkait adanyan Covid-19, baik pada proses penyaluran BLT, hingga memberikan angaran insentif perawat dan dokter. Terganjal dari perbub, juga kendala BLT dari DD sama.”ujarnya.

Yang menjadi perbedaan, adalah pemakaman Covid-19. Di kabuapten Blora, proses pemakaman jenazah covid pada desa sudah di bentuk relawan. Sudah efektif berjalan, yang sebelumnya relawan telah di bimbing oleh dinas kesehatan dan satgas Gugus Covid-19.

Ditambahkan Jumanto untuk di Gresik, sudah ada relawan namun belum bisa berjalan efektif. Entah kendalanya dimana, nanti komisi akan memanggil OPD terkait untuk menanyakan ini. Sebab, proses pemakaman sangat penting untuk keterlibatan relawan kampung setempat. [kim.adv]

Tags: