Komisi I DPRD Gresik Usulkan Pembuatan Perda Desa Wisata

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto

DPRD Gresik, Bhirawa
Potensi desa wisata sebagai bagian menuju desa mandiri, oleh komisi I DPRD Gresik. Di sambut baik dengan insiatif pembuatan peraturan daerah ( Perda ), yang kini mulai di bahas dan dalam pendalaman materi. Dengan melakukan study banding, ke berbagai daerah yang sudah melaksanakanya.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto mengatakan, bahwa inisitif dewan membuat perda desa wisata agar ada payung hukum. Sehingga ada kerangka perencanaan yang jelas, sehingga bila ada bantuan dari pemkab bisa di selaraskan.

“Kita berharap adanya perda ini nanti, desa wisata yang merupakan pergerakan ekonomi masyarakat. Di tengah pandemi Covid-19, bisa sesuai harapan.”ujarnya.

Study banding komisi I DPRD Gresi Di DPRD Kabupaten Blitar

Kemarin sudah melakukan study banding ke DPRD kabupaten Blitar, potensi Desa wisata di Kabupaten Blitar. Ada sekitar 30 desa namun sampai dengan akhir tahun 2020 baru 14 Desa, yang dikukuhkan dalam SK Bupati Blitar.Karena sesuai Perbup no 44 tahun 2017, tentang Pedoman Pe etapan menjadi Desa Wisata.

Berdasarkan Perbup tersebut, pada tahun 2019 setelah dilakukan evaluasi baru ada 3 Desa Wisata yang ditetapkan. Pemkab, melakukan pendampingan dalam rangka mewujudkan sebuah desa menjadi Desa Wisata, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Ditambahkan Jumanto, harapanya adanya perda nanti. Potensi wisata di Gresik, bisa segera tumbuh dengan cepat. Meski sekarang sudah ada beberapa yang berkembang, adanya perda bisa membuat lebih maju. [kim.adv]

Tags: