Komisi I DPRD Nganjuk RDP-BPN Bahas Isu Pungli Prona

Komisi I DPRD menggelar rapat dengan Badan Agraria dan Tata Ruang dan Pertanahan Nasional. (ristika/bhirawa)

Kab.Nganjuk, Bhirawa.
Pensertifikatan tanah secara massal melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Namun merebaknya isu pungutan liar dalam proses Prona, mendorong Komisi I DPRD Nganjuk untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Agraria dan Tata Ruang dan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Kamto, Ketua Komisi I DPRD Nganjuk mengatakan, percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu berperan secara jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan.
Selain itu percepatan pendaftaran tanah juga merupakan pelaksanaan dari 11 Agenda BPN-RI, khususnya untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan pendaftaran tanah secara menyeluruh, dan penguatan hak-hak rakyat atas tanah. “Dalam  rangka meningkatkan  percepatan  pelayanan  pertanahan. Salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan,” terang Kamto.
Sementara itu, Marianto, S.Sos, M.AP Wakil Ketua Komisi I menambahkan kegiatan Prona pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. Prona dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.
Tujuannya, adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat. “Kegiatan Prona meliputi, adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal,” papar Marianto.
Lebih jauh Marianto menjelaskan, Prona merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan Prona, seluruhnya dibebankan kepada APBN pada alokasi DIPA BPN RI.
Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab peserta Prona. “Pelaksanaan Prona yang dibiayai APBN, meliputi    biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran, panitia pemeriksaan tanah, penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah, pendaftaran dan penerbitan sertipikat,” jelas Marianto. [ris,adv]

Tags: