Komisi I DPRD Trenggalek Bahas Perkara Desa Ngulan Wetan dan Pengisian Jabatan Kades Salamrejo

Trenggalek, Bhirawa.
Komisi I DPRD Trenggalek kembali menggelar rapat bersama OPD mitra terkait permasalahan pemetintahan Desa dengan agenda permasalahan Desa Ngulan Wetan dan pengisian jabatan kepala Desa Salamrejo di ruang Bamus DPRD lantai 2. Jum’at 10/9/2021.

Dijelaskan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trengalek Husni Tahir Hamid, jadi kesimpulannya untuk Desa Ngulan Wetan segera ditindak lanjuti secara tindakan administrasi dan bisa dipertimbangkan untuk dilakukan pemberhentian sementara, karena mengingat kepentingan masyarakat yang tidak bisa dilayani dengan baik dikarenakan tahun anggaran sudah tinggal tiga bulan.

Karena sudah mendapat teguran 2 kali dan diperingatkan tetap saja tidak dihiraukan, ya tetap diberhentikan sementara. saya kira kalau syludah seperti itu kepala Desa akan diberhentikan sementara sampai kepala Desa yang bersangkutan mencabut SK itu,dan kepala Desa bisa menjabat kembali apabilah himbauan Bupati ditarik.dia bisa melaksanakan perintah Bupati berarti dia bisa menjabat kembali sebagai Kepala Desa,” ungkap Husni.

Masih Husni , Kalau untuk Desa Salamrejo tetap mendorong untuk tidak ada kata bahwa tidak ada pelaksanaan musyawarah Desa tentang pengganti antar waktu jabatan Kepala Desa yang kosong, itupun harus dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa.

Dari potensi-potensi yang disampaikan oleh PJ Kepala Desa, itu berarti bagaimana mereka punya kemampuan untuk melakukan pendekatan dulu. Jadi lakukan pendekatan pada masyarakat , bukannya setelah ada permasalahan lantas bilang tidak bisa, bukan seperti itu seharusnya , Komisi I tidak bisa menerima hal seperti itu.tutur Husni.

Situasi pendemi ini tidak menjadi sebuah alasan kan ada tehnik, seumpamanya tidak boleh mengumpulkan lebih dari 50 orang apakah tidak bisa dilakukan tentunya bisa , selama tidak melanggar aturan pemerintah , caranya harus menyadiakan tempat atau lokasi sesuai jebutuhan . Yang penting bagaimana caranya tingkat kwalitas dari pada pemilihan itu tercapai dengan baik.

Untuk kesimpulan Desa Ngulan wetan tergantung keputusan eksekutif seperti apa , kita hanya mendorong saja mana yang baik bagi eksekutif, kalau terjadi mundur lagi Komisi I akan memanggil kembali,” Pungkas Husni. ( Wek)

Tags: