Komisi I DPRD Trenggalek Sesalkan SK Panitia Pilkades Belum Terbit

Trenggalek, Bhirawa
Dewan Perwakilan Daerah Trenggalek bahas tentang Panitia penyelanggaraan Pilkades serentak sampai saat ini belum ada SK (Surat Keputusan),hal itu diketahui saat Komisi I DPRD Trenggalek mengundang jajaran PMD dan Camat dalam Rapat koordinasi persiapan Pilkades serentak tahun 2019, yang akan dilaksanakan tanggal 9 Pebruari bulan depan, dengan akan diikuti dari 132 Desa se-Kabupaten Trengggalek.
Yang dikatakan Samsuri Ketua Komisi I ,mengatakan sebagai bentuk pengawasan maka kami para wakil rakyat harus menggelar rapat karena ingin mengetahui sampai sejauh mana kesiapan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) penyelenggara atau sebagai pelaksana. Apakah sudah mempersiapkan diri dengan baik,” tuturnya, Jum’at (11/1).
Bukan hanya kesiapan Samsuri juga mengatakan, komisi I juga ingin mengetahui bagaimana kesiapan dalam mengantisipasi sekecil apapun imbrio yang berpotensi memunculkan masalah, serta menghimbau untuk segera diselesaikan. Usahakan pada pelaksanaan pilkades nanti bisa berjalan, lancar aman dan tidak ada masalah.
“Antisipasi kerawanan, namanya dinamika bisa saja terjadi di lapangan. Tapi saat ini memang ada beberapa masalah, namun permasalahan yang ada sudah bisa dihadapi dan diselesaikan,”ungkapnya.
Dia juga menambahkan, saat ini yang menjadi PR untuk dilaksanakan adalah SK panitia dari Bupati, karena SK panitia sampai saat ini memang belum ada,tapi panitianya sudah bekerja.
“Mestinya SK tersebut harus sudah ada ketika tahapan pilkades ini dilaksanakan. Kerana saat ini juga memasuki tahap mendekati pelaksanaan pilkades,” jelas Samsuri.
Juga ada masalah lagi terkait PJ Kepala Desa disaat Kepala Desa mengajukan cuti, menurutnya dari Desa memang ada sedikit keterlambatan proses pengajuan cuti dan pengajuan PJ. Karena adanya penafsiran regulasi tersebut, maka juga dibahas regulasi terkait ketetapan cuti.
“Seharusnya pada saat H-1 pelaksanaan pilkades, Kepala Desa yang mencalonkan lagi sudah harus cuti. Namun jika pengajuan cuti tersebut dilaksanakan H-1 juga tidak akan bisa,” terangnya.
Karena cuti berlaku ketika ada surat keputusan, dan apa mungkin sehari bisa menerima laporan cuti juga sekaligus ,,memberikan keputusan.
“Maka disarankan PMD membuat edaran yang memberikan maksimal batasan pengajuan cuti, berikut juga pengajuan PJ. Sebenarnya pengajuan cuti sudah ada yang berjalan, namun alangkah baiknya ada batas maksimal sehingga bisa berjalan dengan baik. (wek).

Tags: