Komisi I DPRD Trenggalek Terima Aduan Masyarakat Soal Terganjal Perizinan

Trenggalek,Bhirawa
Terganjal masalah perizinan, PR Dian Mulya mengadu kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, pasalnya ijin prinsip yang dilayangkan sejak Januari belum bisa dikeluarkan saat ini.

Menggali permasalahan tersebut Direktur perusahaan PR Dian Mulya menyampaikan aspirasinya atas ganjalan terkait perizinan yang sampai saat ini belum keluar.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Gus Wanto mengaku bahwa pihaknya tadi telah menerima aduan dari direktur perusahaan PR Dian Mulya terkait perizinan.

“Tadi direktur perusahaan PR Dian Mulya yang mana pihaknya menyampaikan aspirasi terkait perizinan,” ungkapnya usai rapat di ruang banmus Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa (30/3).

Ia menyebutkan perizinanya sejak tanggal 15 januari 2021 namun sampai saat ini belum keluar,

“Sampai sekarang belum keluar,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua komisi I ini mengaku setelah mengali informasi dari dinas perizinan, PUPR dan inspektorat bahwa hasil ferifikasinya masih ada masalah internal perusahaan.

” Ternyata setelah dikaji masih ada persoalan sedikit pada masalah internal perusahaan,Jadi bukan internal perizinannya namun pada internal perusahaan” jelasnya.

Sehingga pria yang kerap disapa Wantek ini meminta kepada pemilik perusahaan tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya sehingga perizinannya bisa dikeluarkan.

“Kami menyarankan kepada direktur bahwa seyogyanya permasalahan internal keluarga diselesaikan dulu. Karena dari dinas terkait mau memberikan izin, jika persyaratan belum lengkap maka izinnya belum bisa dikeluarkan,” pintanya.

Prinsip pihaknya menegaskan kepada dinas terkait, kalau syarat perizinannya sudah selesai harus segera diterbitkan. (Wek).

Tags: