Komisi I Hearing DPMD APBDes yang Lambat Diserap

Hearing Komisi I DPRD Kab Gresik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab Gresik [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Hearing Komisi I DPRD Kab Gresik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mempertanyakan tentang lambatnya proses penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kab Gresik, Edi Santoso, lambatnya serapan membuktikan kinerja yang tidak maksimal dan ini perlu diperhatikan, sebab setiap tahun kerja ini sama. Kalau serapan lambat maka berdampak juga pada peruntukannya.
Sehingga DPMD lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap APBDes. Sebab, pihaknya menilai setiap tahun anggaran untuk desa selalu molor, alasanya selalu sama yaitu lambatnya proses administrasi.
”Pada tahun ini DPMD harus bisa tegas. Jangan lembek sebab jumlah desa di Gresik ini jumlahnya ratusan, jadi harus diperhatikan dengan serius dan tidak hanya menunggu. Dan nanti kinerja DPMD oleh Anggota Komisi I akan dilakukan evalusi serta diminta laporannya. Hal ini dilakukan supaya bisa diketahui permasalahannya ada dimana,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi I DPRD Gresik, Ruspandi Sunaryo, kinerja tahun ini harus beda dengan tahun lalu. Dan DPMD harus membuat deadline kapan APBDes itu diserahkan kepada pihak desa, kalau tidak maka akan tetap sama seperti tahun lalu yakni lambat.
”Adanya deadline ini agar mereka paham batas waktunya. Kalau lewat harus ditegur, kalau perlu ada tindakan tegas. Selain itu, harus rajin sosialisasi agar desa tak kebingungan membuat adminstrasinya. Sebab hingga saat ini masih menjadi kendala dan banyak alasan dari pihak desa karena sumber daya manusianya,” ungkapnya.
Anggota Komisi I, Taufiqul Umam menambahkan, setiap tahun pencairan anggaran desa selalu dilakukan pada akhir tahun. Untuk tahun ini bisa dilakukan secepatnya, sebab uang itu untuk pembangunan desa. Kalau serapan di akhir tahun, maka hasilnya tidak bisa maksimal karena kesulitan dengan waktu yang terlalu mepet.
Sementara Kepala DPMD Kab Gresik, Tursilowanto Hariogi menjelaskan, untuk saat ini baru 78% dari 330 desa yang sudah menyerahkan APBDes 2018. Dan pihaknya sudah memberikan deadline, hingga minggu pertama Bulan Februari. Sebab sesuai ketentuan, jika APBDes 2018 tidak segera diserahkan maka anggaran Dana Desa dari pusat tidak bisa dicairkan.
”Sekarang Tim DPMD Kab Gresik, sudah diterjunkan di desa-desa untuk meminta APBDes 2018. Supaya bisa tepat waktu, sehingga pada Bulan Februari bisa diterima semau. Tim sudah kami perintahkan ke desa, untuk melalukan sosialisasi dan pemberitahuan,” jelasnya. [kim.adv]

Tags: