Komisi II Deadline Pengelola Parkir PT KAI

PT Reska Multi UsahaKota Mojokerto, Bhirawa
Komisi II DPRD memberikan deadline (batas waktu) kepada pengelola parkir Stasiun Kereta Api Mojokerto, PT Reska Multi Usaha (PT RMU) untuk menurunkan tarif parkir yang dinilai meresahkan masyarakat. Batas waktu diberikan hingga akhir Januari mendatang.
Selama ini tarif parkir yang berlaku sebesar Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp3 ribu untuk roda dua. ”Tarif parkir tak bisa ditentukan semaunya. Tak bisa diberlakukan di luar ketentuan Perda Kota Mojokerto,” lontar Sony Basoeki, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Selasa (13/1) kemarin.
Sony menambahkan, deadline itu dikeluarkan Komisi II DPRD Kota Mojokerto setelah mendatangkan Kepala Stasiun Mojokerto dalam rapat dengar pendapat sehari sebelumnya. ”Kami memberikan deadline PT KAI sampai akhir Januari, dan tarif parkir sudah harus turun,” tegas Sony.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, besarnya pengenaan restribusi masuk stasiun terhadap masyarakat pengguna sepeda motor dan mobil selama ini mengundang keluhan. Itu belum termasuk biaya inap progresif mobil dan motor di lokasi stasiun yang juga dinilai sangat mahal.
”Biaya inap progresif 24 jam bagi mobil yang mencapai Rp20 ribu plus tarif masuk awal Rp5 ribu dan sepeda motor Rp3 ribu sangat tak masuk akal. Ini sangat ironis, jauh lebih murah naik sepur Jenggolo ke Sidoarjo daripada ongkos parker di stasiun itu,” serunya.
Jika pengelola tak menggubris keluhan masyarakat ini, dewan menyatakan akan menyelesaikan persoalan ini di level tingkat atas. Caranya, wakil rakyat ini akan mendatangi langsung Direksi PT KAI di Jakarta. Fatalnya, selama ini pihak pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tempat ini hampir 0%. Pihak pengelola hanya memberikan konstribusi Rp200 ribu per tahun.
Sony menjlentrehkan, kendati dibawah wewenang PT KAI pengenaan parkir di luar ketentuan telah melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. ”Karenanya kami mendesak agar pengelola dan PT KAI memberi konstribusi PAD sesuai ketentuan. Dan menurunkan restribusi masuk stasiun dan biaya penitipan sesuai dengan aturan daerah,” tegasnya.
Dalam pertemuan sebelumnya, pihak Stasiun KA menyatakan tak berwenang menentukan besaran pengelolaan restribusi dan tarif parkir di area stasiun. Menurutnya, pengelolaan itu merupakan kebijakan PT KAI Pusat. Namun mereka menyatakan akan menyampaikan persoalan ini ke PT KAI untuk dikaji. [kar]

Tags: