Komisi II DPR Ancam Laporkan Penyelenggara Tak Netral ke DKPP

Surabaya, Bhirawa
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali (Za) mengancam akan melaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) penyelenggara pemilu jika tidak netral. Pasalnya jika mereka tidak netral maka pemilu akan berjalan amburadul dan berbahaya. Mengingat baik di UU maupun PKPU diintruksikan jika lembaga seperti KPU dan Bawaslu harus bertindak netral.
“Ini sebagai peringatan baik itu KPU dan Panwaslu Kab/kota agar netral. Jika tidak, kami mengancam akan men DKPPkan mereka yang mencoba tidak netral,”tegas Zainudin ketika diklarifikasi, Senin (5/3).
Ditambahkannya, banyak sekali laporan yang diterima Komisi II terkait APK. Di mana antara KPU dan Bawaslu saling tuding. Demikian halnya dengan Panwaslu kab/kota seolah membiarkan APK yang melanggar. Padahal sesuai PKPU seharusnya Panwaslu bekerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkan baliho pasangan yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama antara KPU dan Bawaslu.
“Kami akan mencatat semua laporan yang masuk di Komisi II terkait DPR RI. Sekanjutnya akan kita konsultasikan dengan KPU RI dan Bawaslu RI sebelum ke DKPP,”Lanjutnya.
Terpisah, Tim Hukum dari Partai Golkar Aan Ainur mengaku akan melaporkan Panwaslu Surabaya ke DKPP. Menyusul banyaknya temuan baliho Gus Ipul-Puti dengan gambar Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji yang hingga kini masih terpasang di sejumlah jalan prorokol.
“Di UU dan PKPU kan jelas, tim sukses salah satu pasangan harus mencopot APK sesuai waktu yang ditetapkan yaitu waktu pelaksanaan kampanye serentak,”ungkapnya.
Aan Ainur mengatakan Panwaslu Surabaya dinilai tebang pilih
dalam menertibkan baliho pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak di Kota Surabaya.
“Kalau berbicara Panwaslu Kota Surabaya selama ini tidak adil terhadap pasangan Khofifah Emil,” katanya.
Dia mengatakan dari pantauan, ada lima spanduk pasangan Gus Ipul – Puti Guntur Soekarno yang sampai Jumat lalu belum diturunkan. Padahal, spanduk tersebut ada di jalan protokol dan ukurannya besar. Contohnya di wilayah Keputran, Kupang dan Gunung Sari dan tidak ada teguran,” tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan tim hukum Khofifah-Emil, apakah memang tindakan tebang pilih itu wujud pelanggaran etika.
“Kita masih melakukan kajian apakah ini termasuk pelanggaran etika atau tidak. Dan kalau itu memang ada unsurnya akan kami laporkan ke DKPP,” tegasnya lagi.
Aan juga mengkritik keras statemen ketua Bawaslu Jatim Muhammad Amin yang mengeluh tidak punya alat untuk menurunkan baliho berskala besar. Alasan itu dinilai tidak berdasar, dan bentuk kurang profesionalnya kinerja Bawaslu.
“Kalau tidak sanggup Panwas harus memberi surat dan kalau tidak ada alat itu bukan alasan. Saya pikir anggaran pengawasan tindakan itu ada,” tambahnya.
Dia berharap, Panwaslu Kota Surabaya bersikap netral sehingga tidak menciderai jalannya proses Pilkada serentak 2018. “Harusnya Panwaslu bersikap netral dan kalau semua baliho turun harus diturunkan,” pungkasnya. [cty]

Tags: