Komisi II DPR RI Dukung “Gebuk Mafia Tanah”

Jakarta, Bhirawa.
Instruksi Presiden Jokowi “Gebuk Mafia Tanah” ditanggapi positif wakil rakyat di Senayan. Untuk itu, anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (PDIP) minta pemerintah melengkapi Kementerian ATR/BPN dengan  kewenangan Justicia. 

“Kewenangan Justicia Kementerian ATR ini penting, agar pemberantasan Mafia Tanah, bisa benar-benar optimal. Mengingat begitu carut marut dan banyaknya persoalan sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah.” ungkap Rifqinizamy dalam doorstop usai acara dialektika demokrasi bertema “Mengawal Instruksi Jokowi ” Gebuk Mafia Tanah”, Kamis (8/9/22). Hadir sebagai nara sumber, Staff khusus Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang) bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Inspektur Jenderal Polisi Hary Sudwiyanto, Praktisi Hukum Agus Widjajanto dan mantan Menteri ATR/Kepala BPN (Badan Pertahanan Nasional) Ferry Mursyidan Baldan.

Rifqinizamy lebih jauh menyatakan;  Jauh hari sebelum instruksi Gebug Mafia Tanah, Komisi II telah membentuk Panitia Kerja. Terkait dengan bagaimana menata apa yang disebut Mafia Tanah. 

“Kesadaran itu kami bangun, karena dalam konteks fungsi konstitusi pengawasan, yang kami miliki. Komisi II berkomitmen akan mengerahkan seluruh kewenangan konstitusi al yang kami miliki. Yakni pengawasan, legislasi dan pengangguran, untuk menyelesaikan persoalan mafia tanah,” ucap Rifqinizamy.

Mantan Menteri ATR/BPN periode 2014-2016 Ferry Mursidan Baldan mengungkapkan; Mafia Tanah tidak bisa bekerja sendirian. Dia menyarankan agar fotocopy sertifikat tanah harus dilegalisir oleh BPN. Jadi fotocopy sertifikat tanah tanpa legalisir BPN itu tidak berlaku. 

“Jadi perlu ada legalisir sertifikat tanah, hulunya adalah penguatan dari data tanah,” ujar Ferry Mursidan Baldan. 

Praktisi Hukum Agus Widjajanto menyatakan: Berbicara Mafia Tanah, central masalah nya ada di BPN. Masuknya Mafia Tanah, adalah berdasarkan dilanggar ya SOP soal pendaftaran pengukuran sertifikat. 

“Saya harap dari BPN dilakukan pengawasan ketat. Kebanyakan, mafia tanah kebanyakan menyangkut tanah bekas negara, yang sudah dikuasai rakyat. Mafia tanah tidak bekerja sendiri, mereka bekerja kolektif dari Kepala Desa, Camat, Notaris. Awal masuk dari pendaftaran tanah. Yang menjadi korban adalah yang menandatangani SK Sertifikat,” jelas Agus Widjayanto.

Sementara, staf khusus Menteri ATR, Inspektur Jenderal Polisi Hary Sudwiyanto mengakui: Mafia tanah memang meresahkan. Kemen ATR/BPN telah berupaya keras mencari modus operandinya.

Menurut Hary, mafia tanah adalah kelompok orang atau individu yang melakukan kejahatan dengan objek tanah. Yang melibatkan pihak lain untuk mendukung kegiatan nya.Mereka tahu betul mekanisme surat menyerah terkait permohonan hak atas tanah. Mereka paham tarif PNBP yang dinaikkan dengan menggoda mentalitas anggota/petugas BPN, di loket.

“Ada 3 program Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahyanto. Yakni pembangunan IKN, percepatan PTSL dan pemberantasan Mafia Tanah.,” ungkap Hary Sudwiyanto. [ira.hel]

Tags: