Komisi II DPR RI Pastikan Dana Alat Peraga Calon Ditanggung APBD

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Komisi II DPR RI memastikan anggaran untuk Pelaksanaan Pilkada serentak 2018 ditanggung APBD. Karenanya jika Pemprov Jatim sudah mengalokasikan anggaran Rp2,2 triliun termasuk sharing dengan kab/kota di Jatim dianggap cukup. Sebaliknya jika KPU Jatim mengaku kurang, maka kebutuhan pilkada serentak harus disesuaikan dengan standart harga dan biaya milik Pemprov Jatim.
Anggota Komisi II DPR RI, Fandi Utomo yang diklarifikasi lewat telepon mengaku jika APBN tidak mengalokasikan untuk pembiayaan calon. Otomatis APBD harus mengalokasikan. Karenanya, jika Jatim mengalokasikan anggaran Rp2,2 triliun termasuk sharing dengan 15 kab/kota dianggap sangat cukup. Mengingat tujuan dilakukan Pilkada serentak yaitu meringan beban kab/kota atau provinsi.
“Saya kira dana tersebut sudah cukup. Jika kemudian KPU Jatim protes maka perlu dilakukan pembahasan bersama-sama tentunya juga harus disesuaikan dengan standart harga dan biaya yang dimiliki oleh Pemprov Jatim,”tegas politisi asal Partai Demokrat, Selasa (30/8).
Karena itu, gubernur tidak perlu kebingungan untuk menambah dana pelaksanaa Pilkada 2018 ditengah kondisi perekonomian yang tidak menentu seperti ini. Namun bagaimana KPU jatim dan gubernur untuk bersama-sama menekan dana yang tidak diperlukan atau yang terlalu tinggi.
Terkait muncul anggapan saksi di TPS ditanggung oleh APBN, menurut alumnus ITS Surabaya ini tidak ada. Pasalnya, APBN dalam kondisi defisit yang tidak mungkin melakukan kebijakan tersebut karena biaya yang dibutuhkan sangat besar sekali.
Seperti diketahui dana Pilgub Jatim 2018 yang diprediksikan mencapai Rp2.2 triliun terancam membengkak lagi. Menyusul belum adanya kepastian dari pemerintah pusat yang akan menanggung dana kampanye terkait dengan alat peraga calon. Mengingat PAPBN. 2016 mengalami defisit.
Gubernur Jatim, Soekarwo mengaku bisa saja dana yang sudah dialokasikan saat ini membengkak, jika APBN tidak mengalokasikan dana kampanye untuk calon terkait dengan alat peraga. Pasalnya, dalam UU Pilkada disebutkan jika dana untuk pembelian alat peraga calon ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini APBN.
“Jika APBN tidak ada anggarannya, maka otomatis hal ini akan dibebankan di APBD. Karenanya, kami tidak bisa memprediksikan anggaran PIlgub 2018 nanti sebelum ada regulasi dari pemerintah pusat,”tegas Pakde Karwo–sapaan akrab Gubernur Jatim ini. [cty]

Tags: