Komisi II DPRD Kabupaten Malang Permasalahkan Ribuan Aset Belum Bersertifikat

Muslimin

Kab Malang, Bhirawa
Aset tidak bergerak yang kini masih dikuasai Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yakni sebanyak 2.507 aset berupa tanah dan bangunan, hingga kini belum bersertifikat. Sehingga dengan belum memiliki sertifikat, maka hal ini telah disoal Komisi II DPRD Kabupaten Malang.
Menurut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang Muslimin, Kamis (13/2), kepada wartawan, pihaknya baru mengetahui jika aset Pemkab Malang yang berupa tanah dan rumah hingga kini belum memiki sertifikat, ketika berkunjung ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pada beberapa waktu lalu. Sedangkan aset yang dimiliki Pemkab Malang tersebut, totalnya mencapai 3.103 aset, dan dari total aset itu, yang bersertifikat hanya 596 buku sertifikat. “Artinya, yang tidak bersertifikat sebanyak 2.507 aset,” ungkapnya.
Dengan banyaknya aset Pemkab Malang berupa tanah dan bangunan belum bersertifikat, kata dia, dirinya sangat prihatin. Sehingga beberapa hari ini, pihaknya akan melakukan rapat gabungan antara dewan dengan Dinas Pertanahan dan BKAD, yakni untuk membahas terkait ribuan aset belum mempunyai serttifikat. Dan kami mendesak kepada Pemkab Malang agar aset-aset yang berupa tanah dan bangunan segera memiliki legalitas, yaitu berupa sertifikat.
“Jika aset negara tidak segera disertifikatkan, maka hal itu akan berpotensi hilang atau dimiliki orang lain. Sehingga ironis sekali, jika masyarakat yang belum memiliki sertifikat, baik itu berupa bangunan maupun tanah, diimbau untuk segera mengajukan sertifikat. Tapi, aset milik negara tidak kunjung disertifikatkan,” papar Muslimin.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahwa sejak 2008-2019 ada sebanyak 400 aset berupa tanah dan bangunan milik Pemkab Malang sudah diajukan ke BPN. Tapi hingga kini belum rampung, dan tidak tahu masalahnya ada dimana. Sehingga dirinya khawatir, jika aset itu tidak segera diurus, maka akan timbul persoalan dibelakang hari, dan akan merugikan Pemkab Malang sendiri.
“Kami berfikir sangat sederhana dalam menyikapi ribuan aset tanah dan bangunan milik Pemkab Malang belum sertifikat. Karena pemerintah pusat kini telah mempermudahkan pembuatan sertifikat dengan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” terang dia,
Namun, lanjut Muslimin, kenapa Pemkab Malang lamban dalam mengurus sertifikat. Padahal, dalam menguru sertifikat lebih mudah jika dibandingan beberapa tahun lalu. Dan jika dalam mengurus sertifikat kesulitan di BPN Kabupaten Malang, tentunya pemeritah setempat bisa mengurus ke BPN Pusat di Jakarta. Sehingga apa susahnya untuk mengajukan aset tanah dan bangunan untuk disertifikatkan.
“Untuk itu, kami mendesak kepada Pemkab Malang segera mensertfikatkan ribuan aset yang dimilikinya. Dan jangan mensepelekan persoalan itu, karena akan membawa persoalan baru dikemudian hari,” tegas dia. [cyn]

Tags: