Komisi II DPRD Trenggalek Optimis Bahas Raperda Perlindungan Petani

Mugianto

Trenggalek,Bhirawa
Kabupaten Trenggalek dengan luas wilayah 126.140 Ha, dimana dari bagian luasnya merupakan tanah daratan, yang terbagi menjadi 14 Kecamatan dan 157 Desa .
Maka dari pemanfaatan lahan di kabupaten Trenggalek yang terdiri dar luas areal sawah yang kurang lebih 12, 160 hektar serta tanah kering 39,514 hektar dan perkebunan 2536 hektar dari areal tersebut sudah menghasilkan sebesar 339.218 ton padi , 76.294 ton jagung, 425.617 ton ubi kayu serta komoditi pertanian lainnya .
Dari masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 sekiranya akan berakhir kurang lebih 2 bulan,maka dalam waktu yang singkat ini, komisi II berharap bisa melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani secara maksimal tanpa harus melanggar peraturan perundang undangan yang ada .
Pernyataan Tersebut diungkapkan oleh Ketua komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto Politisi Partai Demokrat Saat Penyampaian konsepsi Raperda pada rapat paripurna DPRD di ruang Graha paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek. Selasa (2/7)
Menurutnya hal tersebut dilakukan agar dalam upaya perlindungan petani mencapai sasaran yang maksimal khususnya di kabupaten yang kita cintai ini .
” Upaya perlindungan dan pemberdayaan petani selama ini belum didukung oleh peraturan perundangan undangan, sehingga belum memberikan kepastian hukum dan berkeadilan bagi petani” ujar Obeng sapaan akrapnya.
Sesuai peraturan pemerintah yang sudah menetapkan Undang Undang no 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, semestinya petani bisa mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Maka komisi II memandang perlu untuk menginisiasi Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani untuk mengisi kekosongan hukum di daerah sebagai tindak lanjut undang undang no 19 tahun 2013 ” tuturnya .
Sehingga dengan di implementasikan kebijakan di daerah setidaknya bisa memberikan perlindungan untuk kepentingan petani serta dapat dioptimalkan .
“Sehingga prinsip dan niat untuk memberikan perlindungan kepada para petani yang ada di Kabupaten Trenggalek untuk selalu memperjuangkan kesejahteraan petani agar bisa lebih dimaksimalkan.” Pungkas Obeng (Wek).

Tags: