Komisi II DPRD Trenggalek Tanggapi Isu Tambang yang segera Beroperasi

Trenggalek, Bhirawa
Muncul isu akan dilakukannya panambangan emas di Kabupaten Trenggalek melalui perusahaan tambang nasional PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN), selaku pemilik ijin eksplorasi. Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek merespon terkait permasalahan tersebut, dan akan berkoordinasi dengan Provinsi.

Karena sesuai dengan PP nomor 23 tahun 2014 perijinan pertambangan yang ada di wilayah itu menjadi wewenang provinsi.

Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dinas PKPLH dan Dinas PUPR terkait kejelasan perijinan penambangan yang akan dilakukan, mengingat ijin penambangan dari provinsi diperkirakan sudah terbit.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek Pranoto Mengatakan bahwa pihaknya memangil sejumlah dinas mitra kerjanya terkait persoalan penambangan emas oleh PT SMN yang ada di Kabupaten Trenggalek yang diduga sudah berijin.

” Kita merespon isu- isu dilapangan terkait persoalan yang ada di kabupaten Trenggalek dengan memanggil Dinas PMPTSP menanyakan terkait perijinannya,” ungkap Pranoto usai rapat di Ruang Banmus Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. Selasa (9/3).

Lebih lanjut Pranoto mengakui terkait perijinan pertambangan yang ada di setiap wilayah merupakan wewenang dari Provinsi.

“Sesuai dengan PP nomor 23 tahun 2014 perijinan pertambangan yang ada di wilayah itu menjadi wewenang provinsi. Namun, kami (Komisi II red) ingin menggali sampai sejauh mana keterlibatan Dinas PMPTSP terkait isu -isu yang sudah berkembang terkait ijin produksi PT SMN sudah keluar,” jelasnya.

Karena kalau melihat isu yang berkembang tentang Surat keterangan (SK) ijin operasi dan nomornya sudah ada. Namun pihaknya mengaku belum melihat terkait tembusan SK tersebut.

Selain itu ada juga isu terkait dana jaminan dari perusahaan PT SMN yang belum ada investor yang mendanani.

Sehingga setelah melihat dan mendengar penjelasan dari Dinas-dinas terkait Komisi II berharap agar semuanya bisa memahami dan memaklumi adanya isu tersebut.

” Karena kalau sudah berijin paling tidak ibarat orang bertamu harus ijin dulu kepada pemilik rumah,” ujar dia.

Lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan bahwa Komisi II satu kesatuan sepakat akan koordinasi dengan Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Timur terkait kepastian ijin tersebut.

“Waktunya akan kita agendakan untuk berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP Provinsi, Sehingga masukan dari OPD, teman- teman Fraksi, dari masyarakat, intinya kita merasa kawatir ketika tambang yang ada di Kabupaten Trenggalek bener bener beroperasi,” tuturnya.

” Karena kita pengin tahu sejauh mana dampaknya ketika ditambang jadi biar kita sama sama tahu,” tutupnya.(wek).

Tags: