Komisi II Minta Pemkot Probolinggo Tunda Tarikan Restribusi dan Pajak Daerah

Sibro Malisi ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

(Dampak Covid-19 di Kota Probolinggo)
Probolinggo, Bhirawa
Terus berkembangnya Covid-19, kini semakin berdampak terhadap perekonomi di Kota Probolinggo, sudah dirasakan masyarakat Kota Probolinggo, terutama pengusaha. Untuk itu, Pemkot diminta menunda menarik atau memungut restribusi dan pajak daerah, agar tidak terjadi degradasi ekonomi. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD setempat Sibro Malisi, Minggu 29/3/2020.
Menurutnya, penundaan pemungutan restribusi dan daerah dilakukan, agar kondisi ekonomi masyarakat, terutama pengusaha kecil, tidak semakin parah. Disebutkan, tidak sedikit pengusaha yang mengeluh akibat masyarakat enggan keluar rumah (social distancing). Kebijakan itu tentunya akan berpengaruh pada pendapatan, sebagai akibat sepi pembeli. “Ya, banyak pedagang pasar yang ngeluh ke saya karena masih ditarik retribusi. Sedang pembeli sepi,” katanya.
Tak hanya itu, pengusaha kuliner juga mengeluh, lantaran Pemkot mesih tetap memungut pajak rumah makan dan restoran. Karenanya, Sibro meminta Pemkot menunda dulu agar tidak membebani pengusaha. “Pemkot harusnya empati. Buat skema dan regulasi penundaan pembayaran restribusi dan pajak daerah,” pintanya.
Jika pemkot takut melakukan kebijakan yang disarankan, lanjut Sibro, komisinya yang akan menggaransi. Menurut Politisi Partai Nasdem ini, Pemkot jangan hanya bisa melarang warga keluar rumah, menangani penyebaran dan pencegahan virus Corona. Tetapi dampak ekonomi juga harus dipikirkan. “Jangan hanya fokus membebaskan warga dari serangan covid-19. Tapi dampak ekonominya juga harus dipikirkan. Jangan hanya memikirkan pendapatan asli daerah (PAD) saja,” tuturnya.
Kebijakan menunda memungut restribusi dan pajak daerah, kata Sibro, selaras dengan kebijakan Presiden RI. Menurutnya, Joko Widodo telah memberi pernyataan, pelaku UMKM bisa menunda atau relaksasi kredit. Baik untuk bank umum atau lembaga keuangan non bank. Selain itu, Kementerian Keuangan juga memberi keringanan pajak penghasilan. “Kalau di pusat bisa, saya rasa daerah juga bias,” tandasnya.
Komisi II, akan mendukung Pemkot, jika target PAD 2020 tidak terpenuhi, akibat penundaan pembayaran retribusi dan pajak daerah, maka akan dilakukan perubahan saat pembahasan P-APBD 2020. Bapak dua anak ini meminta, Pemkot tidak menunda seluruh pungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga tidak menganggu neraca keuangan daerah, paparnya.
“Tentu kebijakan Pemkot tidak membabi buta. Mereka yang dapat keringanan di sektor produktif dan usaha riil saja,” ucapnya. Rencananya, Komisi II akan mendiskusikan usulan tersebut melalui grup WhatsApp. Hasil dari diskusi akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi. Isinya agar Wali kota mengambil kebijakan yang diusulkan komisi II, lanjutnya.
“Harapan kami seperti itu. Pemkot mengambil kebijakan penundaan pembayaran retribusi dan pajak daerah. Harapannya, para pelaku UKM dan masyarakat tridak terdampak secara ekonomi, dengan merebaknya virus corona ini,” harapnya.
Kebijakan Pemkot Probolinggo meliburkan aktivitas Pasar Sabtu-Minggu (Tugu), berjalan efektif. Kawasan alun-alun yang setiap Minggu biasanya dipadati penjual dan warga, Minggu kemarin lengang. Namun, masih ada sejumlah warga yang masih berjualan seperti biasa.
Mengingat, kegiatan Pasar Tugu merupakan tempat yang cukup menguntungkan untuk berjualan karena ramai pengunjung. “Tapi gimana lagi, Pasar Tugu ini juga banyak didatangi orang. Padahal, sekarang pemerintah sedang membatasi kerumunan massa,” ujarnya.
Biasanya, saat Minggu, para pedagang mengaku bisa memperoleh penghasilan kotor sampai Rp 600 ribu. Namun, kemarin sampai pukul 10.00, penghasilan kotornya tidak sampai Rp 200 ribu. Tapi dua minggu ini ditutup dari kegiatan kunjungan,” katanya.
Apa lagi saat ini semakin banyak pedagang kuliner yang tidak mau melayani di tempat, melainkan hanya melayani di bungkus, karena takut akan adanya virus corona/covid-19 yang semakin merebak
Lebih lanjut dikatakannya, antisipasi Pemkot Probolinggo menghadapi wabah korona perlu ditingkatkan. Salah satunya dalam mempersiapkan anggarannya. Karenanya, Fraksi Nasdem DPRD Kota Probolinggo menyarankan Pemkot menggunakan dana tak terduga (TT) untuk pencegahan Covid-19.
“Dana tak terduga sebesar Rp 5 miliar yang telah disetujui DPRD dalam pembahasan APBD 2020 bisa direalisasikan untuk pencegahan wabah korona. Pencegahan ini berupa pengadaan masker secara masal hingga pengadaan hand sanitizer untuk dibagikan kepada masyarakat,” ujar Sibro Malisi yang sekaligus sebagai sekretaris Fraksi Nasdem.
Pencegahan wabah korona yang selama ini dilakukan di Kota Probolinggo, perlu ditingkatkan. Sebab, sejauh ini langkah pencegahan yang dilakukan baru sebatas larangan-larangan sesuai protokoler kesehatan serta kesiapan RSUD dr. Mohamad Saleh, menyiapkan ruang isolasi. “Pemerintah seharusnya juga melihat kondisi sosial di daerah. Saat ini banyak kegaduhan yang ditimbulkan akibat harga masker dan hand sanitizer yang melambung tinggi,” tambahnya.(Wap)

Tags: