Komisi II Temukan Alih Fungsi Hutan Plandirejo Ilegal

7-FOTO A HTN - IMG_6414Kab Blitar, Bhirawa
Hasil sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Blitar atas dugaan pembalakan hutan secara liar yang dilakukan oknum Mantri Hutan, Yusmanto oleh kelompok masyarakat yang menamakan Gerakan Rakyat Blitar Selatan Untuk Keadilan, diketahui ada ribuan hektar yang telah dialihfungsikan dari hutan lindung menjadi area penanaman ketela dan tebu.
Bahkan ironisnya ada ribuan hektar hutan lindung menjadi tambak udang yang dikelola oleh PT. Lima Satu Lapan asal Kabupaten Sidoarjo yang berdiri sejak tahun 2006 sama sekali belum memiliki ijin resmi untuk mengalih fungsikan hutan lindung menjadi tambak udang seluas 18,690 hektar di Desa Plandirejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar dan seluas 13,215 hektar di Desa Pucanglaban Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung.
“Hasil temuan di lapangan jelas ada dugaan terjadinya pengalihan fungsi hutan di wilayah Desa Plandirejo Kecamatan Bakung mencapai ribuan hektar mulai dari penanaman tebu, ketela hinga tambak udang selain ada dugaan pembalakan liar,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Ansori pada saat sidak bersama Muspika Bakung, Perangkat Desa Plandirejo dan Perhutani KPH Blitar, Senin (23/6) kemarin.
Lanjut Ansori, pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini ditingkat Kabupaten Blitar, mulai meminta klarifikasi terhadap pihak Perhutani KPH Blitar proses pengalihan fungsi hutan lindung menjadi fungsi lainnya serta SKPD terkait atas temuan ini. “Yang jelas ini menjadi bahan kami untuk pembahasan ditingkat Dewan, sebab dari hasil sidak kami bersama perangkat Desa setempat dan Kecamatan serta pihak Perhutani Blitar ada kejanggalan,” jelasnya.
Selain itu pihaknya sangat kecewa atas tindakan pihak Perhutani Blitar yang memberikan informasi setengah-setengah serta diduga mengorbankan masyarakat setempat, dimana pasca dilakukan sidak dilapangan saat dilakukan koordinasi dan dialog langsung dengan warga pihak Perhutani beserta Mantri Hutan melarikan diri dan berpisah dari rombongan. Sehingga pihaknya akan melakukan tindakan tegas untuk mengembalikan alih fungsi hutan tersebut.
“Kami sangat kecewa kepada pihak Perhutani Blitar, jelas akan kita lakukan koordinasi di Kantor Desa Plandirejo justru menghilang dari rombongan, dan ditunggu-tungu cukup lama tidak nongol juga,” ujar Ansori dengan nada kecewa.
Sementara sebelumnya saat dikonfirmasi pada Sidak, Wawan Gunawan, Wakil Adm (administrasi) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar mengakui operasinya tambak udang milik PT. Lima Satu Lapan asal Kabupaten Sidoarjo sudah sejak tahun 2006 lalu, kemudian pada tahun 2012 diusulkan untuk dilakukan tukar guling namun sampai sekarang proses tersebut belum selesai. “Untuk alih fungsi hutan sejak tahun 2006, namun tahun 2012 pemohon diminta tukar menukar (tuar guling red), namun sampai sekarang belum selesai, ada dokumenya di kantor,” kata Wawan Gunawan.
Lanjut Wawan Gunawan, untuk pengalihan fungsi hutan ini merupakan kewenangan Perhutani Divre Jawa Timur, sehingga pihaknya hanya menerima pelaksanaanya saja dan tidak mengetahui prosesnya secara detail, “Karena semua kewenangan berada di Divre Surabaya,” elaknya.
Sedangkan adanya dugaan pengalihan fungsi hutan menjadi lahan tanaman musiman, seperti tanaman ketela dan Tebu diakui Mantri Hutan, Yusmanto prosesnya mengelak mengetahui hal tersebut. Bahkan pihaknya justru menuding masyarakat yang melakukan tindakan tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak Perhutani KPH Blitar.
Selain itu pihaknya juga mengelak adanya kerjasama salah satu PT secara illegal untuk menanam ketela di wilayahnya mencapai 18 hektar dari luas hutan 2.979 hektar tersebut dengan menuding salah satu warga setempat, Kemi sebagai pengalih fungsi hutan kepada pihak lain.
“Kami sama sekali tidak mengetahui prosesnya, sebab dengan personil yang terbatas mana mungkin kami tahu ada kejadian tersebut,” elaknya di hadapan Komisi II DPRD Kabupaten Blitar beserta Muspika dan Perangkat Desa Plandirejo.
Sementara sebelumnya dilakukan aksi atas dugaan pembalakan hutan secara liar yang dilakukan oknum Mantri hutan, Yusmanto oleh kelompok masyarakat yang menamakan Gerakan Rakyat Blitar Selatan Untuk Keadilan, dimana diduga oknum Perhutani yang melakukan perusakan hutan namun masyarakat yang dikorbankan sehingga dilaporkan kepada Polres karena dituding mencuri kayu hutan yang panjangnya tidak ada satu meter.
Dalam aksinya, ratusan masyarakat selain mendatangi Kantor Perhutani Blitar juga Gedung DPRD Kabupaten Blitar untuk membentuk tim gabungan mengusut kerusakan hutan dan pengalihan fungsi hutan lindung yang berada di Desa Plandirejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar yang mencapai ribuan hektar. [htn]

Keterangan Foto : Komisi II DPRD Kabupaten Blitar bersama Muspika Bakung, Perangkat Desa Plandirejo saat sidak di lokasi tambak udang yang diduga pengalihan fungsi hutan lindung di KPH Ngrejo Kecamatan Bakung yang dilakukan secara Ilegal, Senin (23/6) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Tags: