Komisi II Usulkan Gaji Kepala Daerah Dinaikkan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Peraturan Pemerintah (PP) Menteri Keuangan yang mengatur tentang besaran anggaran kunjungan kerja bagi anggota DPRD ternyata menyisakan masalah. Tidak saja bagi DPRD Jatim, tapi hampir seluruh DPRD se-Indonesia. Buktinya baru-baru ini anggota DPRD Kab Madiun berkunjung ke Komisi II DPR RI untuk melakukan konsultasi sekaligus curhat dengan kondisi yang ada.
Anggota Komisi II DPR RI Fandi Utomo mengaku banyak anggota DPRD yang curhat dan tidak bisa bekerja secara optimal dengan adanya SK Menkeu yang mengatur anggaran kunker yang sangat tidak rasional. Padahal melihat kondisi saat ini, hampir dipastikan dana yang ada sangat tidak mencukupi.
“Karenanya secara pribadi, saya dapat memberikan solusi jika gaji gubernur/wali kota/bupati harus dinaikkan. Dengan begitu gaji DPRD juga ikut terdongkrak naik.  “Sesuai PP No 21 Tahun 2007 tentang berbagai jenis penghasilan DPRD mengacu besarnya gaji pokok kepala daerah, untuk Ketua Dewan sebesar 90 persen dari gaji kepala daerah, wakil 85 persen dan anggota 75 persen,”tegas politisi asal Partai Demokrat, Senin (9/3).
Ditambahkan Fandi sesuai data yang ada, gaji Bupati Madiun sebesar Rp 2,1 juta/bulan atau tidak sampai dari UMK (Upah Minimum Kab/Kota) yang rata-rata mencapai Rp2,5 juta/bulan. Sementara itu di satu sisi tanggungjawab mereka sangatlah besar. Karenanya untuk menekan korupsi di tingkat birokrasi dan parlemen seharusnya kepala daerah dan DPRD diberi gaji yang memadahi.
“Memang Komisi II tidak memiliki garis langsung ke Menkeu untuk memberikan masukan terkait masalah ini. Tapi lewat Mendagri, kami berupaya agar masukan tersebut dapat dikonsultasikan ke Menkeu,”tambahnya menanggapi sejumlah protes yang dilayangkan oleh hampir semua anggota DPRD se-Indonesia.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Purnomo mengaku untuk mengangkat posisi dan kondisi DPRD yang sudah terpuruk ini tidak perlu adanya kenaikan  gaji kepala daerah. Tapi bagaimana pemerintah pusat dan DPR RI memperjuangkan nasib DPRD dengan menyesuaikan kondisi yang ada.
“Bayangkan untuk reses saja, setiap anggota DPR RI mendapatkan uang berlimpah sebesar Rp1,7 miliar, sementara DPRD hanya sebesar Rp120 juta. Begitupula dengan dana kunker setiap anggota DPR RI memperoleh uang langsam sebesar Rp10 juta per hari, sedang DPRD Rp 530 ribu per hari ,”tegas politisi asal Partai Golkar ini.
Padahal di satu sisi, yang memiliki dana besar adalah daerah. Sebagai bukti berapa pajak daerah yang disetorkan ke pusat, namun kembali ke daerah sangat minim. ”Bahkan ada celetukan dari beberapa DPRD dari Aceh, Papua dan beberapa luar provinsi mengancam akan keluar dari NKRI,”tegasnya.
Melihat kenyataan tersebut, pihaknya optimistis DPR RI akan memperjuangkan nasib DPRD di daerah. Sebaliknya, pihaknya akan terus berjuang ke Mendagri dan Menkeu. Jika tidak ditanggapi, Komisi A DPRD Jatim bersama DPRD di wilayah lain akan mengajukan judicial review kepada Menkeu. [cty]

Tags: