Komisi III Bongkar Penyimpangan DAK 2017

Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono melakukan sidak dan menemukan banyak penyimpangan dalam DAK 2017. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2017 di Kabupaten Nganjuk diduga banyak diselewengkan. Ini terlihat dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Nganjuk di dua sekolah negeri, masing-masing SMPN 2 Tanjunganom dan SMPN 1 Baron.
Bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang masuk, Komisi III DPRD Nganjuk melakukan Sidak ke sejumlah lokasi penerima DAK. Di SMPN 2 Tanjunganom, rombongan Komisi III DPRD mendapati kejanggalan dari pembangunan dua ruang bersumber DAK 2017. Pada proyek pembangunan gedung perpustakaan yang sedang berjalan, sesuai aturan seharusnya DAK untuk membangun laboratorium IPA bukan perpustakaan.
Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan kejanggalan terkait spesifikasi bangunan yang tidak sesuai petunjuk teknis. Contohnya rangka besi untuk kolom yang tidak memenuhi standar teknis bangunan. Lebih parah lagi, ketika pihak perwakilan sekolah tidak bisa menunjukkan dokumen rencana anggaran biaya (RAB) proyek negara tersebut.
“Ada, Insya Allah gambarnya ada, tetapi dibawa ketua panitia pembangunan sekolah (P2S) dan kepala sekolah. Soal jumlah anggarannya saya tidak tahu, yang jelas itu pembangunan laboratorium sama perpustakaan,” ujar Suhartana, Kepala TU SMPN 2 Tanjunganom saat menemui Komisi III DPRD Nganjuk.
Kemudian kunjungan berpindah ke SMPN I Baron, dimana Komisi III juga mendapati kejanggalan gambar dan RAB yang mengalami perubahan. Sehingga, tukang bangunan bekerja tanpa menggunakan patokan gambar sebagai panduan pengerjaan. Bahkan, panitia pembangunan SMPN 1 Baron yang sempat menemui tim Komisi III juga tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan.
Dari hasil temuan di lapangan tersebut, Tatit Heru Tjahjono dengan tegas mengatakan bahwa banyak ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan DAK. Sehingga dalam proses pembangunan  di kedua SMPN yang menggunakan anggaran DAK 2017 tersebut terindikasi ada perbuatan melawan hukum.
“Setelah kami melakukan kunjungan di lapangan, informasi yang kami dapat dari masyarakat itu benar. Proyek DAK TA banyak diselewengkan. Karena itu segera kami tindaklanjuti dengan rapat bersama di DPRD,” ujar Tatit.
Dari fakta lapangan, diduga kuat pelaksanaan pembangunan gedung sekolah yang seharusnya dilaksanakan oleh panitia pembangunan sekolah, malah dilakukan oleh rekanan yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan. Dengan demikian dapat dipastikan jika pelaksanaan DAK TA 2017 mengalami kebocoran.
“Kami akan melakukan penghitungan untuk mengetahui tingkat kebocoran DAK 2017 dan pastinya sangat besar bisa mencapai 30 persen,” pungkas Tatit Heru. [ris]

Tags: