Komisi III Dorong Dinas Pendidikan dan Kemenag Sinergi Sempurnakan KDK

Cholid Firdaus

Kota Mojokerto, Bhirawa
Komisi III DPRD Kota Mojokerto terus berupaya menyempurnakan pelaksanaan uji Kemampuan Dasar Keagamaan (KDK) sebagai syarat kenaikan jenjang sekolah di Kota Mojokerto.
Wakil Ketua Komisi III M Cholid Virdaus berharap Dinas Pendidikan menjalin sinergi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) setempat agar program yang telah  berjalan sejak empat tahun lalu maksimal. Tak hanya itu, komisi ini juga mengkaji perlunya uji kompentensi bagi pengajar Alquran yang menjadi mitra Dinas Pendidikan dalam program KDK.
“Setelah berjalan sekian tahun, kami mulai berpikir tentang evaluasi program KDK yang selama ini berjalan baik. Seperti pelaksanaan uji kompetensi bagi pengajar Alquran sehingga ada standarisasi terhadap hasil pengujian yang dilakukan dalam setiap momen penerimaan siswa baru SMP,” papar Cholid Virdaus usai berkonsultasi dengan pihak Kemenag RI terhadap program KDK kemarin.
Pengujian yang sama, lanjut politisi PKS ini, wajib diterapkan bagi penguji non muslim. “Demikian dengan penguji yang non muslim, harus ada standarisasi materi ujian. Kalau Kristen misalnya, penguji harus memahami ajaran dari agamanya masing-masing sehingga diharapkan pembentukan moral yang mendasar ini dapat terwujud.
Lebih dari itu, tambah ia, hasil ujian berbasis keagamaan ini harus ditindaklanjuti pihak sekolah. “Formatnya harus dibuat pemerintah, kalau siswa belum bisa baca Alquran maka di kelas ia harus mendapatkan pengarahan pembacaan selanjutnya sehingga ketentuannya akan berlaku sama,” tandasnya.
Karena itu, Cholid berharap Dinas Pendidikan dan Kemenag RI bersinergi. Dengan adanya satu suara ini, maka program KDK bisa berjalan maksimal.
Terhadap program KDK ini,  Komisi III sedianya akan melakukan kajian bersama dengan Dinas Pendidikan dalam forum hearing. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akan duduk satu meja membahas format KDK yang telah berjalan.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, pasal 12, ayat (1) huruf a, mengamanatkan
“Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama” Bukan hanya di sekolah negeri, juga di sekolah swasta, bahwa setiap siswa berhak mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan agamanya harus dipenuhi, maka pemerintah berkewajiban menyediakan / mengangkat tenaga pengajar agama untuk semua siswa sesuai dengan agamanya baik sekolah negeri maupun swasta. Pasal 55, ayat (5) menegaskan: “Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. [kar, adv]

Tags: