Komisi III DPR RI Apresiasi Penanganan Korupsi di Polda Jatim

Komisi III DPR RI bersama Kapolda Jatim dan unsur Kejaksaan, Pengadilan, Jumat (13/10) di Mapolda Jatim. [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Rombongan Komisi III DPR RI, Jumat (13/10) melakukan kunker (kunjungan kerja) di Mapolda Jatim. Bersama beberapa perwakilan perguruan tinggi setempat, kunker Komisi yang membidangi urusan hukum, HAM dan keamanan ini sekaligus membahas evaluasi penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) selama 15 tahun terakhir.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengapresiasi penanganan perkara tindak pidana korupsi di Polda Jatim. Satu hal yang patut diacungi jempol, lanjut Desmond, yakni penanganan kasus korupsi di Polda Jatim tidak akan diinformasikan jika belum ada bukti yang cukup. Diantaranya terkait adanya rekomendasi atau hasil audit kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“Penanganan perkara tipikor di Polda Jatim patut dicontoh dan diapresiasi. Tujuannya yakni agar tidak terjadi fitnah atau salah persepsi dengan penanganan kasus yang sedang ditangani,” kata Desmod J Mahesa usai acara di Gedung Tribrata Polda Jatim, Jumat (13/10).
Dalam pertemuan itu, lanjut Desmond, ada catatan dari pendapat beberapa pakar di daerah. Catatan ini berkaitan dengan persoalan hukum yang ditangani instansi penegak hukum, baik terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepolisian dan Kejaksaan. Pendapat tersebut, dikatakan Desmond berasal dari Ubaya, Unair Surabaya, dan Untag.
“Catatan atau pendapat penting inilah yang akan digunakan sebagai bahan masuk untuk rapat pada tanggal 24-25 Oktober di Jakarta,” jelas politikus Partai Gerindra ini.
Ditanya terkait pembentukan Densus Anti Korupsi Polri, Desmond menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses kelengakapan dari Densus tersebut. “Hari Senin kami akan menghadirkan Kejaksaan Agung, Kapolri dan KPK untuk bicara tentang pola dan mekanisme kerja di antara mereka agar kesan tumpang tindih bisa dibicarakan,” ujarnya.
Sebelum kelembagaan Densus berjalan dengan baik, dan Tipikor Kejaksaan berjalan dengan baik, pihak Komisi III ingin mengklarifikasi yang kemungkinan adanya miss komunikasi. “Tujuannya adalah dalam rangka memaksimalkan penegakan hukum Tipikor,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menambahkan, kegiatan kunjungan kerja ini difokuskan terkait penanganan korupsi khususnya yang ada di Jatim. Kunjungan itu, masih kata Machfud, untuk menjalankan program pemerintah guna menegakkan hukum kasus korupsi yang ada di Jatim termasuk presiden memberikan instruksi untuk Saber Pungli.
“Saat ini kesulitan dalam hal penyelidikan adalah dalam hal kerugian negara. Karena yang punya kompeten di bidang itu adalah BPK. Jadi itu jangan lama-lama karena kami tidak berani melakukan penangkapan sebelum itu keluar,” pungkas Machfud. [Bed]

Tags: