Komisi III DPR RI Pelototi Persidangan Kasus Sipoa Grup

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dan Adies Kadir memantau jalannya persidangan kasus apartemen Royal Avatar World di PN Surabaya, Selasa (14/8). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Persidangan dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Grup) senilai Rp 12 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/8). Persidangan kali ini sungguh berbeda dengan sidang sebelumnya, di mana dua anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dan Adies Kadir memantau persidangan ini.
Kedatangan anggota Komisi III DPR RI tersebut, melainkan atas laporan dari sejumlah korban pemesan Royal Avatar World. Puluhan korban dugaan penipuan dan penggelapan ini, pada Desember 2017 lalu berbondong-bondong mendatangi Komisi III DPR RI untuk melaporkan kejadian ini, sekaligus meminta untuk memantau proses hukum dari kasus tersebut.
“Kami hadir, melihat dan mengawal proses persidangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap jalannya kasus ini. Tujuannya agar persidangan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum dan keadilan,” kata Adies Kadir usai melihat langsung proses persidangan kedua terdakwa Bos Sipoa Group, Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso di PN Surabaya, Selasa (14/8).
Ditanya terkait dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam perkara ini, Adies enggan berspekulasi. Pihaknya pun tidak mau berandai-andai dan mengaku tidak tahu persis proses yang bersangkutan.
“Kami akan tanyakan lebih jauh kepada pihak kepolisian. Khususnya Polda Jatim, mengenai sejauh mana peran-peran yang lain, daripada yang telah ditetapkan jadi tersangka,” tegasnya.
Sementara terkait persidangan kasus ini, tujuh saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hari Basuki dalam sidang ini. Tujuh saksi korban diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, yakni Siane Angeline, Lindawati Gunawan, Monica Sutiaji, Wildan Nur Fahmi, Budi Purwanto, Hermawan dan Budi Suyanto.
Dari keterangan beberapa saksi tersebut mengutarakan telah membayar penuh untuk pembelian Apartemen Royal Afatar World (RAW). Akan tetapi setelah melakukan pembayaran penuh, pihak PT Bumi Samudra Jedine (BSJ) tak kunjung menepati janji dengan memberikan sesuai yang dipesan oleh saksi.
Saksi Monica menerangkan setelah mengetahui apartemen tak kunjung dibangun oleh PT Sipoa Group, ia lantas menanyakan kepada pihak bersangkutan. Akan tetapi ia hanya mendapatkan janji-janji pengembalian uang. Setelah pihak PT Sipoa Group memberikan cek sebagai itikad pengembalian uang pembelian apartemen, ternyata cek tersebut kosong dan tidak bisa dicairkan.
“Saya menerima cek dari BCA, akan tetapi cek tersebut tak bisa dicairkan,” terangnya di hadapan Majelis Hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra Linda Gunawati GO melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim. Setelah dilaporkan ke polisi, korban sebanyak 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp 12.388.751.690.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primernya Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekundernya Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. [bed]

Tags: