Komisi III DPRD Kota Mojokerto Hearing dengan Dinkes, RSUD dan BPJS Kesehatan

Situasi Hearing Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Dinas Kesehatan, RSUD dan BPJS Kesehatan Kota Mojokerto.

Kota Mojokerto, Bhirawa
Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar hearing dengan BPJS Kesehatan, Dinkes serta RSUD Kota Mojokerto. Pemanggilan tiga lembaga pemangku layanan kesehatan itu untuk menyikapi regulasi baru BPJS bidang kesehatan.
Dalam rapat dengar pendapat itu, lembaga wakil rakyat ini mendorong dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwali). Perwali ini untuk menyikapi kebijakan rujukan online bagi pasien asuransi mitra pemerintah yang dikeluarkan BPJS kesehatan.
Ada empat opsi yang diberikan komisi III kepada Pemkot Mojokerto untuk menyikapi regulasi baru BPJS Kesehatan itu. Keempat opsi dari hasil hearing antara Komisi III, Dinas Kesehatan, RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo dan BPJS Kesehatan diantaranya yakni review kapasitas dokter dan RS, pengawasan kerja melekat bagi dokter spesialis di RSUD, mapping jadwal dokter spesialis di RS dan sistem emergency.
Reaksi elemen wakil rakyat di daerah ini muncul menyusul keluarnya kebijakan rujukan online bagi pasien peserta BPJS kesehatan. Turunnya kebijakan itu disesalkan kalangan Dewan lantaran dianggap merugikan hak pasien dalam mendapatkan pengobatan dan memicu kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) RSUD.
Ada empat opsi yang disebut sebagai kearifan lokal dari pertemuan dengan sejumlah pihak itu. Diantaranya adalah review kapasitas RS dan kemampuan dokter dalam melayani pasien. Opsi ini juga memberikan hak bagi pasien untuk memilih dokter. Selanjutnya adalah waskat dari RSUD terkait jam kerja dokter spesialis Aparatur Sipil Negara (ASN), mapping dari faskes pertama dalam merujuk pasien bagi dokter spesialis dan emergency di RS.
”Disini RS tidak boleh menolak pasien berstatus darurat meski tanpa melalui rujukan fasilitas kesehatan. Selama ini sering dokter spesialis justru mendatangi pasien saat jam kerja RSUD,” terang Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Suliyat dalam konferensi pers bersama jajaran Komisi III.
Untuk menyikapi keluarnya aturan BPJS tersebut Suliyat menambahkan jika pihaknya mendorong kepada Dinas Kesehatan agar merumuskan keempat opsi tersebut sebagai Perwali. Tujuannya adalah untuk memberikan akses yang sesuai bagi pasien BPJS terutama bagi warga Kota Mojokerto yang tercover dalam program pengobatan gratis Total Coverage.
”Kami mendorong agar dibuatkan perwali untuk ini,” desak politikus asal PDIP ini.
Desakan senada disampaikan anggota Komisi III Gunawan. Ia mengungkapkan telah menyampaikan keluhan ini kepada pihak Kemenkes. ”Kita sudah ke Kemenkes soal ini dan pemerintah berusaha mencari celah untuk itu. Ada sinyal kita mendapat kearifan lokal melalui perwali ini,” ujar politisi dari PPP ini.
Gunawan mengatakan silahkan rujukan online jalan, tapi dewan minta ada keleluasaan agar pasien boleh minta dokter spesialisnya sendiri. Bukan RS nya. Untuk menjaga kontribusi RSUD, maka manajemen RS harus bisa mendisiplin dokter spesialisnya. Harus sesuai jam praktek yakni pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sementara itu, Kadinkes Kota Mojokerto Christiana Indah Wahyu mengatakan sepakat dengan rencana kebijakan itu. ”Empat hal itu akan kita proses dan kita komunikasikan dengan BPJS dan jajaran dirut RS-RS. Intinya jangan sampai menolak pasien. Satu lagi, RS harus mengedepankan kebijakan melayani dengan sepenuh hati,” tandasnya.
Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Sugeng Mulyadi, tak menampik kebijakan BPJS Kesehatan menempelak manajemennya. Dokter spesialis urologi ini mengatakan sejak diberlakukannya aturan BPJS Oktober lalu kunjungan pasien di RSUD turun drastis.
”Rawat jalan turun 50%, tindakan operasi 40%. Pengaruhnya besar sekali terhadap pendapatan jasa pelayanan dan PAD,” keluh Direjtur RSUD Kota Mojokerto. [kar.adv]

Tags: