Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar Uji Publik Raperda Inisiatif

Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar uji publik Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Rencana DPRD Kota Probolinggo membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, terus bergulir. Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar uji publik atas raperda inisiatif tersebut.

Sejumlah pihak hadir dalam uji publik di Ruang Sidang Utama DPRD itu. Di antaranya dari Bagian Hukum Pemkot Probolinggo dan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Probolinggo. Termasuk dari DPC KSPSI, Apindo, vendor perusahaan, dan tokoh masyarakat.

Sekretaris DPC KSPSI Kota Probolinggo Didik Susanto, Kamis (9/12) mengaku mengapresiasi adanya raperda ini. Namun, ia berharap keberadaannya tidak tumpang tindih dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang kini masih dikaji ulang di Mahkamah Konstritusi. “Apalagi, putusan MK baru boleh diperbaiki selama kurun waktu dua tahun terhitung mulai kemarin,” ujarnya.

Apakah nantinya raperda ini akan muspro? Didik mengaku, tidak bisa memastikan. “Saya tidak bisa men-judge muspro atau tidak. Sebab, nantinya juga akan melihat kebutuhan,” katanya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Riyanto, Kamis (9/12) memastikan, raperda inisiatif DPRD ini tidak akan berbenturan dengan aturan hukum di atasnya. Dengan adanya raperda ini, pihak investor tidak bisa semena-mena.

Selain membahas masalah hak dan kewajiban, juga membahas mengenai pekerja. Setiap investor harus memperioritaskan tenaga lokal atau dalam daerah.

“Tadi menarik masukannya. Yang semula bahasanya ber-KTP dan KK Kota Probolinggo, diganti dengan bahasa diprioritaskan warga Kota Probolinggo. Bahasanya lebih baik dan tidak diskriminatif,” tuturnya.

Menurut Agus, pembahasan raperda ini ditarget rampung pada masa sidang kedua. Yakni, Januari-April 2022. “Masukan-masukan ini ditampung dan dipertimbangkan. Selanjutnya, akan dibahas kembali oleh pansus yang melibatkan sejumlah pihak. Termasuk pihak eksekutif,” jelasnya.

Harapan besar disandangkan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Salah satunya diharapkan dapat menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di tingkat daerah. Selama ini, sengeketa PHI baru bisa dilakukan di tingkat Provinsi.

Seperti yang diungkapkan Sekretaris DPC KSPSI Kota Probolinggo Didik Susanto. Menurutnya, selama pandemi banyak kasus yang ditangani DPC KSPSI Kota Probolinggo. Dari semua kasus itu, semua PHI-nya dilakukan di Surabaya.

Akibatnya, proses pengawalannya sedikit kesulitan. Termasuk masalah waktu dan biaya yang diperlukan. “Mulai pandemi ada sekitar 30-40 kasus yang kami tangani. Hampir 97 persen sudah selesai. Tinggal satu yang banding. Dengan adanya perda yang masih rancanang ini, diharapkan penyelesaikan sengketa bisa dilakukan di daerah. Nanti bagaimana aturanya itu yang juga dirancang,” jelas Didik.

Menyikapi sejumlah masukan, Yoga Sangaji, tim penyusun naskah akademik Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya menerangkan, sejumlah masukan akan ditampung. Serta, naskah akademik raperda tersebut akan direvisi, sebelum kembali bersama DPRD.

“Saya pikir masukan ini sangat bagus. Ini tidak ada di daerah lain. Karenanya, sesegera mungkin akan kami revisi,” ungkapnya. Katanya, paling cepat hasil revisinya akan diserahkan kepada DPRD dalam dua hingga tiga pekan ke depan.

“Paling lama akhir Januari mendatang, naskah revisinya akan kami serahkan kapada anggota dewan,” tambahnya. [wap]

Tags: