Komisi III DPRD Kota Probolinggo Temukan Indikasi Tak Disiplin Kerja PT KTI

Komisi III DPRD kota Probolinggo panggil pihak KTI.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa
Komisi III DPRD Kota Probolinggo menemukan indikasi ketidak disiplinan dalam kecelakaan kerja di PT Kutai Timber Indonesia (PT KTI) beberapa waktu lalu. Sebab, diketahui korban kecelakaan kerja melakukan pekerjaan yang seharusnya tidak dikerjakan saat jam istirahat. Hal ini diungkapkan Agus Rianto, ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Senin 20/1/2020.
Hal tersebut hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT KTI. Menurutnya, KTI memiliki sejumlah divisi. Dan korban, diketahui melakukan pekerjaan yang bukan di divisinya. “Apalagi peristiwa itu terjadi saat jam istirahat. Seharusnya karyawan istirahat, bukan menjalankan pekerjaan. Apakah ada instruksi dari manajemen untuk bekerja saat jam istirahat?” tanyanya.
Politisi PDIP ini menilai, melakukan pekerjaan di luar tugas pokoknya adalah bentuk ketidakdisiplinan. Meskipun alasannya hal itu dilakukan sebagai bentuk kesadaran sendiri. Menurutnya, seharusnya manajemen tegas. Jam istirahat, karyawan harus istirahat. Jika bukan pekerjaannya, maka tidak boleh mengerjakan, tegasnya.
“Korban sendiri memindah barang yang bukan tugasnya. Pada pemindahan barang pertama, kedua, dan ketiga tidak ada masalah. Baru yang keempat ada masalah. Itu, karena orang yang bukan tugasnya ada di sana,” tandasnya.
Agus melihat bahwa ada masalah kedisiplinan mengenai tugas kerja. Hal ini terlihat tidak adanya sinkronisasi antara operator forklif dan korban. “Selain itu, dalam beberapa kali kecelakaan kerja di PT KTI juga tidak ada rekaman CCTV. Apakah memang tidak terpasang CCTV di sana atau bagaimana?” tandas Agus.
Agus mencontohkan kasus kecelakaan kerja yang membuat tubuh korban terbelah, tidak ada CCTV. Dalam Kecelakaan terakhir juga tidak ada CCTV.
M. Rinca Setiawan, bagian HRD PT KTI menjelaskan, korban Mahfudi merupakan bagian dari divisi tempat dia bekerja saat itu. Namun, memang tugasnya saat itu menata bahan. “Perlu kami jelaskan bahwa Mahfudi bukan berbeda divisi, tapi tempat kerjanya memang di sana. Artinya, tempat kejadian itu memang adalah tempat kerja Mahfudi,” ujar Rinca.
Mengenai alasan Mahfudi bekerja saat jam istirahat, dipastikan Rinca tidak ada instruksi dari manajemen. Itu adalah murni kesadarannya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan. Rinca memastikan, PT KTI mengatur ketentuan yang jelas mengenai tugas kerja pegawai.
M. Firdaus Djafar, direktur PT KTI menambahkan, CCTV sebenarnya sudah terpasang di PT KTI. Namun, posisi CCTV tidak pada lokasi kecelakaan. “CCTV ada di PT KTI, namun posisi CCTV tidak pas pada lokasi kecelakaan,” jelasnya.
Ninuk Sri Lestari, pengawas Tenaga Kerja Disnaker Jatim menyampaikan hasil investigasi setelah terjadinya kecelakaan kerja. Dia menjelaskan kronologi kecelakaan kerja yang terjadi Rabu 8/1/2020. Ada empat bahan yang saat itu dipindah menggunakan forklif. Pada pemindahan bahan yang keempat, korban membantu operator mengganjal forklif dengan balok kayu.
Posisi korban di sebelah kanan forklif. Saat forklif berjalan mundur, tiba-tiba korban sudah mengalami kecelakaan kerja. Posisi korban dari paha ke bawah tepat berada di bawah forklif. Bagian tubuh atas bebas dari forklift. “Kemudian korban dievakuasi ke polikesehatan milik perusahaan dan dirujuk ke RSUD dr Moh Saleh,” terangnya.
Ada empat rekomendasi dari komisi III terkait kecelakaan kerja itu. Antara lain, PT KTI perlu menambah CCTV, PT KTI harus meningkatkan kedisiplinan mengenai tugas kerja karyawan. Lalu, pengawasan ketenagakerjaan perlu ditingkatkan dan proses rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan vendor.
Rekomendasi keempat diberikan karena dalam RDP itu terungkap, bahwa rekrutmen karyawan dilakukan PT KTI. Namun, kemudian dialihkan kepada vendor. “Ini proses rekrutmen karyawan dilakukan oleh PT KTI. Tapi kemudian dialihkan kepada vendor. Maksudnya bagaimana?” tutur Agus.
Agus menjelaskan, jika proses rekrutmen melibatkan vendor, maka PT KTI yang menentukan persyaratan dan kebutuhan tenaga kerja. sementara vendor yang melakukan rekrutmen. Pernyataan Agus ini muncul setelah salah satu perwakilan vendor menyampaikan tentang status karyawan Mahfudi. “Awalnya Mahfudi ini direkrut PT KTI. Kemudian, terjadi peralihan pindah ke vendor,” ujar Badrus, perwakilan vendor tenaga kerja.
Fatchur Rozi, sekretaris Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo menjelaskan, proses rekrutmen tenaga kerja seharusnya dilakukan oleh vendor bukan oleh PT KTI. “PT KTI hanya menyediakan kebutuhan tenaga kerja dan persyaratan, sedangkan yang merekrut adalah vendor,” jelasnya.
Lebih lanjut M. Rinca Setiawan, bagian HRD PT KTI menjelaskan, secara khusus PT KTI menyiapkan dua tenaga psikologis dari UNAIR untuk membaca karakter calon karyawan. “Kami mengalami kesulitan dalam merekrut tenaga kerja di era 4.0 tentang penyediaan SDM. Kami merekrut secara khusus tenaga psikolog dua orang dari UNAIR,” paparnya. Setelah tenaga itu dibaca oleh psikolog, baru diserahkan kepada pihak ketiga untuk proses rekrutmennya, tambahnya.(Wap)

Tags: