Komisi III DPRD Trenggalek Evaluasi Pengerjaan Infrastruktur Tahun 2021

Trenggalek, Bhirawa
Pelaksanaan Proyek Insfratruktur carut marut , komisi III DPRD Trenggalek Panggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerjanya , karena ditemukannya beberapa permasalahan terkait pengerjaan insfratruktur APBD tahun 2021, Selasa ( 24/5).

Permasalahan tersebut diantaranya gagal bayar hingga mengakibatkan pengerjaan melompati tahun anggaran. Tidak hanya itu, Komisi III juga mempertanyakan adanya tiga perusahaan yang sebagai pemenang pekerjaan.

Dari informasi yang masuk atau diterima oleh komisi III, direktur dari ketiga perusahaan tersebut hanya satu orang dengan pengertian orang yang sama. Hal seperti itu akan menjadi sirotan serius dalam pelaksanaan kegiatan ditahun 2022 .

“Dinas PUPR, BPBD dan Dinas Pendidikan serta ULP telah kita undang undang membahas evaluasi pelaksanaan APBD 2021,” kata Pranoto selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek.

Dari pembahasan tersebut, Pranoto mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2021, ada satu permasalahan yang harus dijadikan prioritas, yakni tentang pelaksanaan kegiatan insfratruktur.

Permasalahan insfratruktur di Trenggalek seperti adanya gagal bayar, hingga pekerjaan yang diselesaikan hingga lompat tahun anggaran. Dimana pelaksanaan tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan.

“Bahkan ada tiga perusahaan berbeda yang mendapatkan pekerjaan, namun dari informasi yang didapat tiga perusahaan tersebut dipegang petinggi atau bos yang sama,” ucapnya.

Pranoto juga menerangkan bahwa semua itu terjadi dikarenakan waktu SPK pertama yang sangat mepet. Artinya SPK pertama yang dikeluarkan tertanggal bulan September, sehingga pekerjaan dikebut tanpa melihat kualitas, padahal waktu tidak bisa dikejar.

Misal pekerjaan diterima tanggal 25 Desember, terus pekerjaan selesai tanggal 25 juga, pertanyaannya secara teknis apakah pekerjaan itu bisa dinilai. Menurutnya, itu tidak mungkin bisa dinilai, karena kualitas atau masa cor harus di atas 20 hari.

“Persoalannya memang ada aturan sebelum di kor atau di cek hasilnya, namun dalam aturan bisa di cek sesudah 20 hari,” katanya. Dari hasil pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2021 tersebut, Pranoto menerangkan jika masalah itu menjadi bahas evaluasi untuk pelaksanaan kegiatan di tahun ini. Untuk tahun ini semua kegiatan insfratruktur masih dalam proses.

Jika kejadian di tahun kemarin pekerjaan amburadul, perlu adanya peringatan kepada dinas atas proses pengawasan dan penolakan pekerjaan jika memang tidak sesuai kualitas. Penekanannya, untuk tahun ini SPK lelang pekerjaan besar, maksimal SPK adalah start bulan empat untuk tahun ini.

“Dalam kenyataannya proses itu belum bisa dilakukan. Sehingga kita memperingatkan jangan sampai proses SPK ini nantinya pada bulan September,” ungkab Pranoto. [wek.dre]

Tags: