Komisi III DPRD Trenggalek Gelar Rapat Libatkan Tim Asistensi Pemerintah Daerah

Rapat untuk menyamakan persepsi rancangan pembangunan daerah dengan kebijakan yang ada, Kamis (4/8/2022 ).

Samakan Persepsi untuk Kepentingan Rakyat

Trenggalek, Bhirawa.
Komisi III DPRD Trenggalek gelar rapat kerja bersama tim asistensi pemerintah daerah membahas implementasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Trenggalek tahun 2023. Rapat tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi rancangan pembangunan daerah dengan kebijakan yang ada,kamis (4/8/2022 ).

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Pranoto usai rapat menyampaikan, rapat ini untuk menyamakan persepsi untuk kepentingan rakyat. Terutama tentang penyesuaian kebijakan dari permendagri terhadap pelaksanaan kegiatan.

Menyangkut hal itu secara umum ada korelasi dengan komisi terkait infrastruktur, jika belanja infrastruktur dan belanja modal tentu telah sesuai instruksi permendagri 77. Namun perlu di tindaklanjuti tentang belanja operasional dimana dalam kebijakan harus bisa bermanfaat satu tahun lebih.

“Jadi bagaimana jika belanja modal digunakan untuk kegiatan kurang dari satu tahun manfaat, sedangkan belanja modal sesuai kebijakan dipastikan menimbulkan aset tetap,” terang Pranoto.

Bahkan dalam memahami kebijakan permendagri 77 OPD juga membingungkan, Karena untuk pelaksanaan kebijakan pada permendagri lainnya jelas, namun bagaimana jika ada belanja modal yang masuk pada pemeliharaan jalan dan memiliki manfaat kurang dari satu tahun bahkan yang terjadi menimbulkan aset tetap.

Jadi dari keraguan itu harus disesuaikan dan memasukkan anggaran sesuai permendagri 77. Maka jika belanja modal dapat diartikan menimbulkan aset tetap dan memberi manfaat lebih dari satu tahun dan untuk belanja barang jasa merupakan manfaat jangka pendek.

“Memang ada persoalan dalam sisi pelaksanaan, namun pada kapasitas pemeliharaan misal ada anggaran yang harus dimasukkan sesuai dengan kebijakan,” terangnya.

Sementara itu Plt Kepala Bakeuda Hartoko mendefinisikan bahwa untuk semua jenis infrastruktur yang mengarah ke pelayanan publik diluar bantuan keuangan dan bagi hasil masuk pada belanja modal.

Jadi apapun itu yang masuk dalam pelayanan publik ada di belanja modal, barang jasa bahkan belanja pegawai, bahkan termasuk hibah bansos juga masuk ke rana pelayanan publik.

Sedangkan perihal masa manfaat lebih dari satu tahun, dalam pencatatan aset jika masuk belanja modal harus di catat juga sebagai aset, sedangkan untuk pemeliharaan jalan memang tidak masuk ke dalam aset karena ada istilah tambal sulam untuk mempertahankan nila aset.

“Jadi dalam masuknya aset tersebut akan dilakukan pada kapitalisasi aset, dimana belanja modal itu sendiri dan belanja apapun dimana aset tersebut siap digunakan,” tutup Pranoto. (wek.hel)

Tags: