Komisi III DPRD Trenggalek Imbau Pemkab Prioritaskan Kegiatan Mendesak

Sukarudin

Trenggalek, Bhirawa
Penurunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2020 , serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 kurang lebih Rp145 milliar. Ditambah adanya penurunan dana transfer dari pusat sebesar Rp50 milliar, maka DPRD Kabupaten Trenggalek menyarankan agar dari beberapa kegiatan pemerintahan yang tidak mendesak diharapkan ditunda dulu pelaksanaannya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin menjelaskan, mengingat kebutuhan masyarakat Trenggalek masih banyak, maka kegiatan pemerintahan daerah yang tidak mendesak harus ditunda terlebih dahulu.
“Dari penurunan asumsi KUA-PPAS yang kurang lebih 145 milyar dan dana transfer dari pusat sekitar 50 milyar, hingga berinbas pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, (Bapeda) menurunkan anggaran di setiap OPD bahkan termasuk anggaran DPRD.” Ucap Sukarodin usai rapat kerja komisi III dengan OPD di kantor DPRD Trenggalek dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2020 .
Menurut Sukarodin adanya penurunan anggaran tersebut tidak menjadi masalah, selama hal tersebut untuk kepentingan masyarakat.
“Maka kita harus mengitung program yang lebih prioritas. Termasuk dari DPRD menyarankan agar dari beberapa kegiatan yang tidak mendesak bisa ditunda dulu seperti pengadaan kendaraan dinas dan pembangunan gedung baru,” jelasnya.
Ketika disingung terkait hal yang mempengaruhi penurunan jumplah asumsi KUA-PPAS ia tidak dapat memastikannya.
“Kita kurang tahu, karena ini kewenangan pusat, jadi Kita tinggal mengikuti perencanaan yang ada di pusat. Kita tinggal menyesuaikan asumsi KUA-PPAS Tahun 2020 dengan APBD tahun 2019,” tandasnya.( wek).

Tags: