Komisi III DPRD Trenggalek Klarifikasi OPD Mitra Kerja Terkait Temuan BPK

Trenggalek, Bhirawa
Klarifikasi laporan hasil Keuangan(LHK) Badan Pemriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Trenggalek tahun 2020 komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek panggil 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerjanya bertempat di Aula Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. Kamis (10/6).

Dari 10 OPD yang dipanggil diantaranya Dinas PUPR Dinas PKPLH, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Dinas Komindag, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Dinas perhubungan.

Usai rapat Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarudin Mengatakan dengan memanggil seluruh OPD mitra kerjanya pihaknya mengetahui sejauh mana penyelesaiannya terkait temuan LHK BPK pada laporan keuangan tahun 2020.

“Agenda kita untuk klarifikasi kaitannya dengan temuan BPK, sejauh mana tindaklanjutnya, dan rencana aksi seterusnya,” ungkapnya.

Dari beberapa temuan LHK BPK Sukarudin menyebutkan ada dua poin yang lebih bayar punya Bupati

“Ada dua poin yang lebih bayar punya Bupati, selanjutnya penyelesaiannya nanti pada saat Perubahan Anggarah Keuangan (PAK),”ujarnya.

Dimaksudkan lebih bayar dijelaskan politisi PKB ini kaitannya dengan BOP, “Pada prinsip nanti akan kita bahas pada saat PAK,” ungkapnya

“Kalau di OPD lain sudah dibayar ke kasda jadi sudah selesai, kalau untuk yang dua poin tadi karena aturan memang bisanya diselesaikan di PAK,” imbuhnya.

Masih kata Sukarudin dari tindaklanjutnya menurutnya sudah sesuai rencana dan selanjutnya tinggal menunggu pada rapat selanjutnya, karena pada prinsipnya komisi hanya menggali informasi.

“Saya kira rencana tindaklanjutnya saya sudah detail dan sudah bagus hanya kita tunggu nanti pada saat kita bahas di Rapat Badan anggaran, karena detailnya disana. Kemudian nanti klirnya klarifikasi di tingkat banggar,” pungkasnya.(wek).

Tags: