Komisi Informasi Lakukan Assessment PPID di Seluruh Jatim

Komisioner KI Provinsi Jatim Dra.Isrowi Farida (tengah berhijab) didampingi Kepala Bakorwil V Jember R.Tjahjo Widodo usai melalakukan penilaian di PPID Bakorwil V Jember, Jum’at (3/11/2018)

Jember, Bhirawa
Komisi Informasi (KI) Prov.Jatim lakukan asissment terhadap Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi) diseluruh lembaga badan publik di wilayah Jawa Tmur. Asissment ini dilakukan untuk mengapresiasi perkembangan PPID dalam memberikan layanan masyarakat dengan program PPID Award
” Program PPID Award ini diberikan untuk mengapresiasi perkembangan PPID diseluruh lembaga publik baik di Kab/kota maupun lembaga publik Pemprov Jatim yang ada di daerah. Badan publik ini institusi yang menjalankan pemerintah yang di danai oleh APBN, APBD, bantuan luar negeri dan bantuan masyarakat wajib melaporkan kegiatannya melalui PPID ini,” ujar Komisioner KI Prov.Jatim Dra.Isrowi Farida kepada Bhirawa saat melakukan asissment PPID di Bakorwil V Jember, Jum’at (2/11/2018) kemarin.
Menurut Isrowi, penilaian ini ditekakan terhadap bagaimana badan publik ini melaporkan kinerjannya kepada masyarakat secara umum melalui webside. “Dari webside ini kita bisa melihat secara langsung dengan cara visite bagaimana kinerjanya, dan infornasi yang ada pada badan publik tersebut. Kita bisa melihat secara fisik persiapan-persiapan yang dilakukan dalam memberokan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Isrowi kemarin.
Di Bakorwil V Jember, dirinya melihat PPID nya sudah ada progress yang signifikan meskipun lembaga ini belum genap dua tahun berdiri. Ini menunjukkan adanya kepedulian pimpinan wilayah yang terus melakukan perbaikan-perbaikan sejak berdirinya badan publik ini.
“Alhamdulillah PPID di Bakorwil V Jember cukup bagus. Hal-hal yang masuk dalam kreteria penilaian kami, semuanya tersedia dengan baik. Meskipun ada sedikit pembenahan-pembenahan” ujarnya.
Isrowi mengaku, selama ini lembaganya terus mendorong agar PPID di badan publik di Kab /Kota dan lembaga pentov Jatim agar berjalan sesuai dengan amanah UU No.14 Tahun 2018.
Namun Isrowi mengaku masih ada 30-40 persen dari badan publik yang ada pelaksanaannya belum optimal.”Secara keseluruhan sudah baik, dalam artian seluruh kota, kabupaten dan lembaga publik provinsi sudah memiliki PPID. Tapi ada yang bagus, ada yang belum. Oleh karena itu, di tahun 2018 ini kita mencoba memisahkan, yang bagus kita lakukan visite langsung dan yang belum kita lakukan pembinaan,” ungkapnya pula.
Isrowi juga mengaku bahwa ada sangsi yang akan diberikan bagi lembaga publik yang tidak menjalankan keterbukaan informasi seperti yang diamanahkan dalam UU No.14 tahun 2008. Namun Isrowi juga mengakui bahwa tidak semuanya informasi harus diberikan kepada masyarakat.
” Ada informasi yang harus tersedia setiap saat, serta merta, ada informasi yang kita berikan jika ada permintaan, ada informasi pengecualian. Yang pengecualian ini harus melalui prosedur, melalui uji konsekwensi yang dilakukan oleh badan publik itu sendiri. Misalnya, item A tidak bisa diinformasikan kepada masyatarat karena menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut keamanan atau menyangkut persaingan bisnis dan sebagainnya. Jadi ada tahapan tahapannya,” ulasnya.
Isrowi juga mengatakan, mengatakan bahwa KI Provinsi Jatim akan lebih mempertajaman keberadaan PPID yang ada di kelurahan dan desa. Karena kelurahan dan desa merupakan badan publik yang harus melaporkan kinerjanya kepada masyarakat.
“Kami sudah mengunjungi PPID yang ada di Desa Sumbersalak Kec. Ledokombo Jember. Meskipun jaringan internetnya tidak bagus, namun semangat mereka untuk menginformasikan kinerjanya kepada masyarakat patut diapresiasi. Dengan tenaga yang dimiliki dan medsos yang mereka kelola, kenerja mereka sudah terintegritas dengan kegiatan yang lainnya.Salah satunya dengan membuat laporan keuangan cukup besar baliho 3×5 m yang dipampang didepan kantor balai desa,”ungkapnya pula.(efi)

Tags: