Komisi IV DPRD Gresik Segera Panggil PT PMI

Gedung DPRD Gresik

(Buntut Temuan Sidak Perempuan Dilarang Berjilbab)
Gresik, Bhirawa
Meski ada kabar PT Padi Mas Indah Farm (PT PMI ) melarang karyawan perempuan berjilbab sudah dicabut. Namun tak berarti persoalan selesai, komisi IV DPRD Kab Gresik dalam minggu ini tetap memanggilnya untuk dilakukan hearing, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Sidak juga penertipan pada perusahan yang bertidak semena-mena.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda, PT PMI yang beralamat di Jl Semeru, Desa Bambe, Kec Driyorejo, jelas salah dalam temuan Sidak lalu, karena pengumuman di tempel dengan terang-terangan. Apa lagi ketika disidak DPRD, dilarang masuk tanpa alasan yang jelas.
”Komisi IV DPRD Gresik tetap akan memanggil untuk meminta alasanya, meski sudah ada kabar aturan itu dicabut perusahaan. Sebab kalau kemarin komisi tidak Sidak dan tidka menemukannya, larangan itu tetap saja ada. Ini yang membuat kami prihatin, karena dengan sikap ini pastinya yang dirugikan karyawan terutama perempuan.” ujarnya.
Hearing sudah di jadwal dalam minggu ini dan waktunya sudah ditetapkan pada hari kami besok. PT PMI dipanggil bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Disnaker, Sat Pol PP dan camat setempat. Duduk bersama, kalau kedapatan unsur pihak PT bersama pasti nanti ada sanksi.
Ditambahkan Khoirul Huda, pihaknya mengapresiasi langkah Disnaker. Karena semua itu memang menjadi tanggungjawabnya. Tapi ini temuan komisi, jadi komisi juga berhak untuk meminta keterangan langsung pada manajemen perusahaan. Dan apapun hasilnya nanti tergantung dalam rapat, ini dilakukan agar seluruh perusahaan khususnya di Gresik tidak berbuat se enaknya.
Terpisah Kadisnaker Kab Gresik, Mulyanto mengatakan, permintaan maaf disampaikan kepada Pemkab Gresik. Dalam surat pernyataannya juga menyebutkan karyawati boleh berjilbab, tidak ada sanksi apa-apa. ”Namun, kami beserta dan beberapa stake holder tetap memonitor perkembangannya di lapangan. Dan himbaun Pemkab agar perusahaan menghormati hak-hak karyawan, sudah tertuang di dalam surat edaran (SE) Bupati tahun 2014 lalu. Isinya antara lain, perusahaan harus menyediakan tempat peribadatan yang layak dan memperbolehkan karyawan perempuan berjilbab,” tegasnya. [kim]

Tags: