Komisi IV DPRD Kab Gresik Konsultasi ke Kemenkes

Konsultasi di Kemenkes

(Banyaknya Permasalahan dari Aturan Direktur BPJS)

Gresik, Bhirawa
Berlakunya aturan baru dari Direktur BPJS, ternyata membawa dampak serius pada pasien dan RS. Komisi IV DPRD, menjebatani dengan melakukan konsultasi pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Guna mencabut atau mengubah aturan baru itu, supaya bisa kembali normal.
Menurut Ketua Komisis IV DPRD Gresik, Khoirul Huda, berlakunya aturan baru dari Direktur BPJS Pusat. Peraturan Nomor2, 3, 4 dan 5 mulai Bulan Agustus lalu, tak selang lama banyak dikomplain pasien dan RS. Agar dilakukan perubahan lagi, atau dicabut dan dikembalikan ke aturan lama. Sebab aturan baru membuat pasien jadi bolak-balik, di RS dan ketakukan tunggakan yang belum dibayar oleh BPJS.
”Kami bersama Dinkes dan RS Ibnu Sina, di Kemenkes untuk mencabut peraturan baru yang di keluarkan Direktur BPJS. Meski kewenangan bukan pada Kemenkes, namun ada di presiden. Sebab peraturan itu telah membuat pasien dan RS mendapat banyak permasalahan,” ujarnya.
Solusi yang ditawarkan Kemenkes yakni akan merubah peraturan Nomor 001 tahun 2012 dan lainnya juga Nomor 56. Yang mengatur tipe RS, pelayanan, akan diubah kembali. Karena aturan itu berakibat RS Bogor ditutup. Karena klaim tak terbayarkan, dan kalau aturan ini tetap maka dampaknya bisa secara nasional.
Ditambahkan Khoirul Huda, penerapan aturan baru pasien tidak boleh langsung ke RS tipe D, harus ke tipe b atau c dahulu. Yang menjadi masalah kalau sakitnya parah maka akan berakibat fatal, dan Kemenkes memberi solusi untuk tetap memberikan pelayanan pada peserta BPJS, sebab orang sakit dan perlu berobat serta tidak boleh menunggu. Dan berharap presiden harus tegas, sebab ini masalah nasional dan baru sebulan lalu aturan dilaksanakan namun masalah dan keluhan sudah sangat banyak.
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi IV DPRD Gresik, Tri Purwito, dia berharap Direktur BPJS segera mencabut aturan itu. Sebab seluruh daerah tak setuju, DPR RI juga sudah setuju dicabutnya aturan itu. Kalau tetap diteruskan maka yang akan mengalami kerugian, RS Daerah juga swasta yang ikut BPJS. Dan yang paling serius adalah pasien peserta BPJS, karena pelayanan terhambat bahkan bisa mengancam keselamatan pasien bila tidak cepat tertangani. [kim.adv]

Tags: