Komisi KKLD DPRD Kabupaten Gresik ke Batam dan Jakarta

Komisi I di Kantor DPRD Pemkot Batam. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa

Dalam rangka penyusunan hak inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), komisi aktif mencari data pembanding guna pemenuhannya. Dengan kunjungan di berbagai daerah dan luar daerah (KKLD) Komisi I DPRD Gresik ke DPRD Kota Batam, terkait dengan perizinan online dan Komisi II ke Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM Jakarta. Tentang pelibatan BUMD, dalam pemenuhan dan pengelolaan Energi Migas di Daerah.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Gresik, Syaiful Fuad, kunjungan komisi untuk pemenuhan data dan bahan perbandingan. Dalam pengajuan Ranperda inisiatif komisi yang akan segera menjadi Perda, terkait dengan perizinan online. Di Kota Batam, ternyata setelah diterapkan hasilnya sangat bangus. Begitu juga dengan hasil pendapatanya, menjadi ratusan lipatanya bila dibandingan dengan sistem manual.
‘’Perda ini nanti, sebagai jembatan agar PAD bisa bertambah. Buktinya sudah dilakukan di Pemkot Batam, perizinan online dengan mengandeng KPK. Hasilnya ratusan lipat, KPK setiap bulan datang tanpa di undang baik DPRD maupun Pemkot dalam melakukan pengawasan. Langkah ini, adalah meminimalisir kebocoran dan Pungli, sebab bank juga terlibat. Sehingga pemohon izin tidak repot, hanya tinggal klik saja,’’ ujarnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Gresik, Sholihudin mengatakan, dalam Ranperda inisiatif. Komisi mengajukan pengeloaan pelibatan BUMD, tentang energi Migas. Dan konsultasi ke pusat adalah sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi propinsi, sebab minta dikaji ulang judul Ranperda alasanya karena kewenangan pusat.
Kemudian dikonsultasikan oleh komisi ke Ditjen Migas Kementerian ESDM Jakarta, katanya judul Ranperda tak persoalan sepanjang tidak bertentangan aturan diatasnya. Sebab Perda itu nanti mengatur seperti gas sumur tua, Partisipasi Inters (PI).
‘’Muncul inisiatif Ranperda ini, setelah turunya Permen Nomor 06 tahun 2018, Permen Nomer 58 tahun 2017. Ditentukan Pemberian Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi dan Niaga (PHKWJDN) dilakukan proses lelang. Sehingga membuat BUMD daerah jadi tidak berdaya, padalah BUMD Migas posisinya sekarang sudah punya asset,’’ ungkapnya.
Ditambahkan Sholihudin, dengan adanya Perda nanti sehinga BUMD masih mempunyai peran untuk tetap bertahan dan untung. Sebab pada Permen Nomor 06,   mengatur harus mempunyai kontrak langsung user. Kalau tidak, saratnya BUMD harus mempunyai jangringan pipa, dan tidak mungkin bangun sebab sudah banyak tanaman pipa. Selain itu, pasti kalah bersaing dengan pihak swasta. [kim.adv]

Tags: