Komisi Pemberantasan Korupsi Fasilitasi Pelapor Tanpa KTP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardja

Magetan,Bhirawa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardja, menegaskan sampai saat ini KPK masih mefasilitasi pelapor kasus korupsi meski tanpa menunjukkan identitas pelapor berupa KTP.
“Dalam PP (peraturan pemerintah) yang lama, pelapor tindak kejahatan korupsi tidak harus menunjukkan indentitas. KPK sampai sekarang masih mefasilitasi pelapor yang menyembunyikan identitasnya. Yang penting, pelapor menunjukkan alat bukti yang cukup, agar memudahkan kita untuk menindaklanjuti,” katanya di hadapan 1.000 PNS Pemkab Magetan dalam kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Pendopo Surya Graha, Senin (15/10/2018).
Terhadap keamanan pelapor, Agus menyatakan bahwa KPK tetap memberi jaminan perlindungan agar aman dari ancaman korban. Pihaknya, katanya, telah menjalin kerjasama dengan lembaga perlindungan keamanan.
Menurutnya, tiap tahun KPK menerima laporan kasus korupsi sebanyak 7.000 berkas. Dari jumlah itu, dipilah-pilah per kasus. Sehingga ada yang jadi ranahnya kepolisian, kejaksaan, dan yang langsung ditangani KPK.
Dalam hal pemberian penghargaan kepada pelapor, tambahnya, KPK telah memberikan dua kali penghargaan kepada pelapor sebesar Rp 75 juta. Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
“Sebenarnya pelapor itu tidak jauh dari korban. KPK pernah menerima laporan dari seorang istri yang melaporkan suaminya yang pejabat tinggi, karena menemukan uang dalam jumlah besar di tas suaminya,” ungkap Agus yang menceritakan awalnya itu adalah kasus KDRT, tapi akhirnya merembet ke kasus korupsi suaminya.
Bila di lingkungan birokrasi, lanjut Agus, kepala daerah bisa saja dilaporkan oleh bawahannya seperti sekretaris daerah atau kepala dinas atau wakil bupati/walikota/gubernur. Hingga kini, KPK telah melakukan penindakan terhadap 18 gubernur, 174 pejabat tinggi (menteri, duta besar), dan 12 bupati dari Jawa Timur yang melakukan tindak pidana korupsi. Belum lagi ditambah dengan 44 anggota legislative dari Malang. [tok]

Tags: