Komisi Pemberantasan Korupsi Ingatkan Wajib Pajak-Petugas Tak Korupsi

Kanwil DJP Jatim II menggelar sosialisasi peringatan hari anti korupsi Internasional menghadirkan KPK dan dosen Unair Surabaya. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, yang jatuh pada Senin (2/12) kemarin, para wajib pajak dan petugas pajak, diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar sama-sama tidak melakukan korupsi.
Pimpinan KPK, Alexander Marwata, saat peringatan hari anti korupsi 2019, yang digelar Kanwil DJP Jatim II, Senin (2/12) kemarin, mengatakan kalau pembangunan negara sekitar 80% mengandalkan penerimaan dari hasil pajak.
“Dalam moment hari anti korupsi internasional ini, kami dari KPK menghimbau kepada wajib pajak dan petugas pajak agar menghimpun pajak dengan benar,” komentar Alex, yang dijadikan sebagai salah satu pembicara dalam kegiatan yang digelar tiap tahun itu.
Wajip pajak diingatkan agar membayar pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Dan petugas pajak agar melaksanakan kerjanya dengan profesional dan penuh integritas.
Berapa angka kerugian negara akibat kasus korupsi di Indonesia ? Alex mengaku angkanya tidak mengetahui secara pasti. Karena sektor yang telah menjadi korban korupsi ini sangat luas. Misalnya ada dari dana APBN, APBD, BUMN, BUMD juga ada dari sektor perpajakan.
Menurut Alex yang juga seorang hakim itu, pelaku korupsi penggelapan pajak banyak yang divonis dengan hukuman ringan. Menurutnya, itu bisa membuat pelaku baik dari wajib pajak dan petugas pajak tidak tidak takut dalam menyelewengkan pajak.
Selain dipenjara hukuman apa lagi bagi pelaku korupsi ? Menurut Alex, pelaku bisa didenda dan dituntut mengembalikan hasil korupsi.
Bahkan pendapatnya bisa juga diberikan hukuman sosial. Menurut Alex, hukuman ini juga banyak disuarakan banyak pihak. Tetapi apa memungkinkankah ? Sebab kata Alex, undang-undang di negara Indonesia masih dihukum penjara, pidana tambahan, denda dan ganti rugi.
“Saya setuju saja ada hukuman sosial, agar ada efek jeranya bagi pelaku korupsi,” kata Alex.
Misalnya saat ada kegiatan car free day, pelaku korupsi diberi seragam pidana korupsi. Pelaku disuruh menyapu jalan. Selain ada efek jera secara sosial, pelaku korupsi yang membersihkan jalan , juga bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam peringatan hari anti korupsi internasional, yang diikuti sekitar 200 orang, yang berasal dari karyawan Kanwil DJP Jatim II, Kanwil DJP Jatim I, karyawan di KPP Madya Sidoarjo raya, KPP Madya Gresik dan Wajib Pajak (WP) itu, juga menghadirkan narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya, Taufik Rahman.
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani, mengatakan kegiatan peringatan hari anti korupsi internasional tersebut tiap tahun digelar. Karena dianggap korupsi adalah bahaya laten. Sehingga tiap waktu harus selalu saling mengingatkan agar tidak tergoda melakukannya.
“Agar kita semua dan keluarga kita selamat, baik wajib pajak dan petugas pajak,” katanya. (kus)

Tags: