Komisi Pemberantasan Korupsi Jadwal Ulang Pemeriksaan di Kota Batu

Setiap giat yang dilakukan Penyidik KPK di Balai Kota Batu selalu mendapatkan penjagaan ketat dari petugas kepolisian.

Kota Batu,Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kota Batu. Adapun saksi yang diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu selama tahun pemerintahan 2011- 2017.

Adapun penjadwalan ulang dilakukan KPK berkaitan adanya satu saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik pada Senin (22/3) lalu. Diketahui, pada hari Senin (22/3) ada empat saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik KPK bertempat di Balai Kota Batu.

“Para penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi,”ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri saat memberikan konfirmasi melalui ponselnya, Selasa (23/3).

Ternyata, dari keempat saksi yang dipanggil ada satu saksi yang mangkir atau tidak memenuhi panggilan tersebut. Saksi yang tidak hadir adalah Sutrisno Abdullah (SA) yang berstatus sebagai pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri.

“Kepada saksi yang tidak hadir ini akan dilakukan penjadwalan ulang,”jelas Ali Fikri. Dengan kata lain akan ada pemanggilan kedua yang akan diberikan kepada SA untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara TPK yang sedang ditangani KPK.

Dengan kata lain, pada pemeriksaan yang dilakukan KPK pada hari Senin (22/3), sudah ada tiga saksi yang telah memberikan keterangan dan penjelasan terkait apa yang diketahuinya dalam dugaan TPK penerimaan gratifikasi Pemkot Batu.

Dari ketiga saksi tersebut, dua di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu. Yaitu, Zadiem Efisiensi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Batu. ASN kedua adalah Nugroho Widhyanto yang menjadi pejabat di Dinas Perumahan Pemkot Batu.

Adapun pemeriksaan terhadap Nugroho dilakukan atas statusnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan Pasar Kota Batu tahap I. Selain itu Nugroho juga diperiksa dalam statusnya sebagai PPK dalam renovasi rumah dinas wali kota.

Kemudian saksi ketiga yang sudah diperiksa berasal dari kalangan swasta. Ia adalah Vincentius Luhur Setia Handoyo yang diperiksa KPK atas statusnya sebaga Direktur PT Agric Rosan Jaya.(nas)

Tags: