Komisi Pencegahan Korupsi Dorong Tata Kelola Manajemen Aset Daerah

Antara Kasatgas Pencegahan Direktorat III Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Bupati Mojokerto. Wabup. Forkopimda dan segenap OPD.

Mojokerto. Bhirawa
Kasatgas Pencegahan Direktorat III Koordinasi dan Supervisi Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Edi Suryanto, menegaskan setidaknya ada delapan sektor intervensi satgas Pencegahan KPK, yang berhubungan dengan tata kelola managemen aset daerah.

Ke delapan sektor intervensi satgas pencegahan KPK, yang berhubungan dengan tata kelola Pemda. Yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, peningkatan kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

Demikian dikatakan Edi Suryanto yang disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Bupati Mojokerto. Ikfina Fahmawati, Wabup. Muhammad Albarraa, Ketua DPRD. Ayni Zuroh dan Firkopimda serta Pj. Sekdakab. OPD. Di ruang SBK. Selasa 2/3/21.

Lebih lanjut dijelaskan Edi Suryanto “Penyalahgunaan aset adalah satu bentuk tindak pidana. Maka dari itu kita melakukan intervensi dalam beberapa sektor tata kelola pemerintah. Sedangkan Berkenaan dengan Monitoring Control for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini diakses lewat laman korsupgah.kpk.go.id, ke depan bisa diakses lewat aplikasi JAGA.ID.

Aplikasi ini nantinya bisa diakses oleh seluruh administrator MCP yang ada di kabupaten/kota. Dengan hadirnya MCP pada aplikasi tersebut, pemerintah daerah bisa menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk melakukan monitoring.

Aplikasi ini juga dapat memudahkan pemerintah daerah melaksanakan “self assesment”. MCP pada aplikasi itu juga dapat digunakan untuk mengecek perkembangan komitmen Pemda dalam tata pemerintahan yang baik.

JAGA.ID sendiri adalah situs resmi platform JAGA dan portal informasi publik mengenai Pencegahan Korupsi yang diinisiasi oleh KPK untuk mendorong partisipasi, akuntabilitas, respon dan transparansi dari pemerintah dan masyarakat. Datanya bersumber dari kementerian dan lembaga terkait.

Terobosan itu merupakan bagian dari fokus pencegahan KPK tahun 2020 terkait perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah. Fokus lainnya yaitu tematik, seperti pencegahan Covid-19, BUMD dan koordinasi program pencegahan korupsi.

“Untuk MCP Kabupaten Mojokerto sendiri adalah 66 persen di tahun 2018, 90 persen pada 2019, dan 82,97 persen pada 2020 atau peringkat 7 Jatim dan 75 nasional dari 500 Pemda se-Indonesia. Tentunya ini cukup baik. Sedangkan untuk tahun 2021 kami sudah bersurat agar bisa disampaikan ke semua OPD. Jika area intervensi tahun lalu ada 38 indikator, tahun 2021 ini ada 34 indikator dan 69 sub indikator,” lengkap Edi Suryanto.

Sementara itu Bupati Ikfina Fahmawati pada rapat ini menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto, akan terus bersinergi dengan KPK termasuk dalam manajemen tata kelola aset.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan terus mendukung dan bersinergi dengan KPK. Manajemen aset yang baik, akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik pula,” tutur Bupati Ikfina.

Pantauan di lapangan, Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara terkait hibah barang milik daerah antara Pemkab Mojokerto dan Pemkot Mojokerto. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari yang hadir didampingi Sekdakot Mojokerto. (min)

Tags: